Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Terima 2 Orang Tahanan Dari Cabang Kejaksaan Mandailing Natal

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 22 Juni 2022 | 16:51 WIB
Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Terima 2 Orang Tahanan Dari Cabang Kejaksaan Mandailing Natal
Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Terima 2 Orang Tahanan Dari Cabang Kejaksaan Mandailing Natal

Natal, NAWACITAPOST.COM - Rutan Natal terima pelimpahan 2 orang tahanan Cabang Kejaksaan Mandailing Natal di Natal, diketahui sebelumnya mereka ditahan di Polsek Natal. Ini merupakan langkah proses hukum sampai akhirnya mereka secara sah dinyatakan bersalah. Rabu, 22 Juni 2022.

Diketahui, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian sehingga melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Mereka akan menjadi tahanan Rutan Natal selama 20 hari kedepan.

Selama berjalannya proses serah terima, dilakukan pengawasan secara melekat baik dari petugas Rutan Natal maupun dari petugas Cabjari Mandailing Natal di Natal, dipastikan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

(Humas Rutan Natal)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini