Jumat, 5 Juni 2026

Bahas Overstaying Tahanan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti FGD MAHKUMJAKPOL

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 17 Juni 2022 | 15:41 WIB
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti FGD MAHKUMJAKPOL
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti FGD MAHKUMJAKPOL

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Jajaran Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan ikuti Focus Group Discussion MAHKUMJAKPOL (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) terkait penanganan Overstaying Tahanan secara virtual. Jum'at, (17/06/2022).

Focus Group Discussion (FGD) merupakan agenda diskusi daring yang digagas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan para Aparat Penegak Hukum lainnya yang berusaha menghadirkan narasumber dari berbagai Instansi yang diharapkan mampu menghasilkan inovasi maupun solusi terhadap penanganan overstaying di Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.

Kegiatan diikuti oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Kementerian Hukum dan HAM, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI serta Direktorat Bareskrim Polri.

FGD MAHKUMJAKPOL kali ini mengangkat topik penanganan overstaying tahanan. Persoalan Mahkumjakpol terus berlanjut dari tahun ke tahun berikutnya dan bahkan menjadi agenda rutin. Tentu yang dibahas adalah persoalan Hak Asasi Manusia pada tahanan, tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Budhi Revianto, saat membuka acara. Ia berharap agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik tentunya oleh dukungan dari pihak-pihak yang tergabung dalam Mahkumjakpol.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Bapak Budi Sarwono, menegaskan bahwa overstaying tahanan merupakan masalah bersama yang harus ditangani secara tepat dan tepat agar tidak menimbulkan polemik di dalamnya. Selain itu, penanganan ovestaying tahanan sendiri sangat erat kaitannya dengan kepastian hukum bagi tahanan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instasi terkait dalam rangka persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana yang lebih bersifat teknis, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka penegakan hukum.

Pada MAHKUMJAKPOL kali ini menghasilkan tiga kesepakatan, yakni penyusunan peraturan besama tentang SOP terkait dengan pengambilan tahanan yang sudah melewati masa penahanan dalam jangka waktu maksimal dua bulan, mengintegrasikan database untuk menunjang Integrated Criminal Justice System (SPPT-TI), serta melanjutkan forum Mahkumjakpol Plus secara lebih teknis tentang penyusunan SOP lainnya.

(Humas Lapasid)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini