Jumat, 5 Juni 2026

3 WBP Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Diberi Hak Integrasinya

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 16 Juni 2022 | 15:21 WIB
3 WBP Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Diberi Hak Integrasinya
3 WBP Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Diberi Hak Integrasinya

Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua selalu memberikan seluruh pelayanan publik yang menjadi hak para WBP. Salah satu hak WBP yang diberikan adalah Asimilasi di rumah. Kamis, (16/06/2022) siang.

Asimilasi kali ini diberikan kepada 3 WBP yang secara administratif berhak untuk mendapatkan asimilasi ini. Pemberian asimilasi ini dilakukan setelah beberapa tahap, salah satunya sidang TPP.

Masa tahanan WBP juga menjadi salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan WBP tersebut berhak mendapatkan asimilasi atau tidak.

Selama menjalani asimilasi di rumah, para WBP tetap di wajibkan melapor sesuai jangka waktu yang telah di tetapkan hingga masa tahanan mereka yang sesuai dengan vonis berakhir.

(Humas Lagunta)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini