Natal, Nawacitapost.com - Sesuai dengan Pemenkumham No. 7 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi di Rumah. 1 orang WBP Rutan Natal menerima haknya sesuai dengan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Rabu, 27 April 2022.
Khusus kepada 1 orang yang menerima asimilasi, Ka. Rutan Natal Bapak Arip Herdian memberikan arahan bahwa mereka belum sepenuhnya bebas.
"Saya mengingatkan kepada mereka, walaupun sudah sah keluar dari Rutan ini, mereka belum sepenuhnya bebas. Saya tekankan, suatu saat kalian buat keonaran kalian bisa dijemput paksa. Untuk itu saya ingin kalian lebih bersyukur, dan jadikan yang sebelumnya sebagai pembelajaran.", pungkasnya.
Perlu diketahui, segala proses pengurusan ini tanpa biaya. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
(Humas Rutan Natal)