Kamis, 4 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Memberikan Hak Asimilasi di Rumah Kepada 1 Orang WBP

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 27 April 2022 | 11:35 WIB

Natal, Nawacitapost.com - Sesuai dengan Pemenkumham No. 7 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi di Rumah. 1 orang WBP Rutan Natal menerima haknya sesuai dengan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Rabu, 27 April 2022.

Khusus kepada 1 orang yang menerima asimilasi, Ka. Rutan Natal Bapak Arip Herdian memberikan arahan bahwa mereka belum sepenuhnya bebas.

"Saya mengingatkan kepada mereka, walaupun sudah sah keluar dari Rutan ini, mereka belum sepenuhnya bebas. Saya tekankan, suatu saat kalian buat keonaran kalian bisa dijemput paksa. Untuk itu saya ingin kalian lebih bersyukur, dan jadikan yang sebelumnya sebagai pembelajaran.", pungkasnya.

Perlu diketahui, segala proses pengurusan ini tanpa biaya. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

(Humas Rutan Natal)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini