Minggu, 19 Juli 2026

Akhiri Masa Jabatan, AH Thony menggagas lahirnya Undang-Undang Surabaya Kota Pahlawan

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:38 WIB
Bersama Fadlizon, AH Thony menggagas Undang-Undang Surabaya Kota Pahlawan dan Bukit Tinggi sebagai Kota Juang terbit di Era Prabowo. (Nawi)
Bersama Fadlizon, AH Thony menggagas Undang-Undang Surabaya Kota Pahlawan dan Bukit Tinggi sebagai Kota Juang terbit di Era Prabowo. (Nawi)

Lebih lanjut, Hermas Thony menekankan bahwa gagasan ini tidak hanya untuk kepentingan partai tertentu, melainkan untuk kepentingan bangsa Indonesia.

"Usulan ini memang dari saya yg kader Gerindra, tetapi harapannya para pihak tidak melihat hal itu, jangan lihat dari mana pengusulnya, tapi untuk apa usulan ini di sampaikan, tentunya untuk bangsa kita semua, khususnya masyarakat Surabaya, paparnya.

Thony juga menegaskan bahwa undang-undang ini juga sebagai representasi penghormatan kepada para pahlawan.

Baca Juga: AH Thony: Saya Dicetak Bukan menjadi Boneka Politik!

"Jika undang undang ini dapat di direalisasikan dengan cepat, akan menjadi produk yang sangat monumental, karena menjadi salah satu wujud penghormatan kita sebagai bangsa kepada para pejuang dan pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan bangsa kita," paparnya.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya undang-undang khusus ini, pemerintah pusat dipastikan akan memberikan perhatian lebih pada Surabaya, termasuk alokasi anggaran khusus yang dipergunakan untuk mendukung paradigma pembangunan berbasis pada spirit kejuangan dan kepahlawanan sebagai dasar untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan tantangan surabaya pada saat ini dan menghadapi yang tantanganya sangat berat dimasa depan.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau hal tersebut juga akan menjadi kekuatan untuk menghidupkan semangat di daerah-daerah lain seluruh Indonesia," tutup Hermas Thony. ***

 

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini