Kamis, 4 Juni 2026

Pj Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Pada Apel Pagi Hari Ini 

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 19 Agustus 2024 | 13:38 WIB
Pj Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Pada Apel Pagi Hari Ini  (Foto: Humas Kota Bekasi )
Pj Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Pada Apel Pagi Hari Ini  (Foto: Humas Kota Bekasi )

Baca Juga: Syukuran Pengayoman 2024, Kemenkumham Jabar Berkomitmen Perkuat Integritas Tingkatkan Pelayanan Publik

- Peringkat 4 PPID pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, kategori informatif hasil verifikasi; nilai 236 dengan persentase 96,33%

- Peringkat 5 PPID pelaksana RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid, kategori informatif verifikasi; nilai 229 dengan persentase 93,47%

- Peringkat 6 PPID pelaksana Dinas Tata Ruang, kategori informatif hasil verifikasi; nilai 221 dengan persentase 90,20%

Penyerahan selanjutnya yakni penghargaan lomba K3 antar Kecamatan se- Kota Bekasi dalam rangka HUT RI ke-79, Juara diserahkan oleh Pj Wali Kota didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, diantaranya :

- Juara 1 Kecamatan Bekasi Timur dengan hadiah berupa mesin kompos, 3 buah tong sampah, 5 pohon
- Juara 2 Kecamatan Pondok Melati dengan hadiah berupa 1 gerobak sampah, 3 buah tong sampah, 5 pohon
- Juara 3 Kecamatan Rawalumbu dengan hadiah berupa, 3 buah tong sampah, 5 pohon

Selain itu, Pj Wali Kota melepas peserta perwakilan dari Kota Bekasi dalam partisipasi kegiatan west java festival 2024, ditandai dengan pemasangan selendang dan penyerahan produk kepada perwakilan UMKM didampingi oleh sekretaris daerah Kota Bekasi san juga kepada tim penari ronggeng nyentrik dan perwakilan umkm kelompok PKK RW 02 Kelurahan Kayuringin Jaya

Terakhir, Pj Wali Kota menyematkan penghargaan kepada Kebaya batik cilik dan remaja indonesia tahun 2024 yang diberikan kepada Rachel Queen Azarina (Runner up 1 duta kebaya batik cilik dan remaja indonesia tahun 2024) dan Casslyn Okalina meraih gelar sebagai duta bahasa kebaya batik cilik dan remaja tahun 2024.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini