Minggu, 19 Juli 2026

PT BMIS Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Sungai Bogali, Masyarakat dan Aparat Desa Angkat Bicara

Photo Author
Bung Zega, Nawacita Post
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 10:16 WIB
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

NAWACITAPOST.COM - PT Bina Mitra Indo Sejahtera (PT BMIS) kembali menjadi sorotan akibat kegiatan penambangan galian golongan C yang diduga ilegal di kawasan Sungai Bogali, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara

PT BMIS menggunakan alat berat berupa excavator dan bahkan membangun mesin pemecah batu (crusher), yang menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat setempat.

Saat dikonfirmasi mengenai izin penambangan ini, Suriyadi, penanggung jawab PT BMIS, hanya meminta agar media menghubungi kepala desa. "Konfirmasi Kepala Desa saja, Pak," jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang izin yang dipegang perusahaan, Suriyadi menyatakan bahwa sebelum memulai aktivitas, mereka telah melapor dan meminta izin kepada kepala desa setempat.

Baca Juga: Hadapi Dampak Lingkungan, Masyarakat Sungai Bogali Lapor ke Polres Nias Atas Aktivitas Penambangan PT BMIS

"Iya pak, Pak kades juga tau. Sebelum kami masuk buat crusher disini, kita lapor dan izin pak Kades," ujarnya.

Namun, pernyataan Suriyadi tersebut dibantah oleh Pj Kepala Desa Botombawo, Adrianus Hulu menyampaikan, "mereka memang melapor kepada pemerintah desa, tapi untuk izin penambangan galian golongan C itu bukan ranah kami. Itu adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara," jelas Adrianus.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pj Kepala Desa Tetehosi Maziaya, Waspada Zega. Menurutnya, meski pihak perusahaan melapor tentang kegiatan mereka tetapi desa belum pernah mengeluarkan izin apapun terkait penambangan tersebut.

“Pernah datang di rumah, seseorang yang mengaku pihak perusahaan PT BMIS dengan tujuan melaporkan bahwa sementara ini mereka berada di wilayah Desa Tetehosi Maziaya dengan kegiatan penambangan galian golongan C tapi terkait izin kegiatan penambangan galian golongan C, kami belum pernah mengeluarkan surat izin untuk itu," ujar Waspada Zega.

Baca Juga: 10 Pilihan Nama Bayi Laki-Laki Nias yang Penuh Makna

Salah seorang pemilik lahan di lokasi, Agus Zega, mengungkapkan kegeramannya terhadap tindakan PT BMIS yang dianggap liar dan brutal.

"Kami sangat kesal dan geram melihat tingkah laku PT BMIS yang dengan sewenang-wenang malakukan penambangan galian golongan C secara liar dan brutal di kawasan yang dekat dengan permukiman warga dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan ditambah lagi membangun mesin pemecah batu (crusher), sehingga menimbulkan polusi udara yang berdampak pada kesehatan warga terlebih-lebih anak-anak yang masih kecil," ujar Agus.

Sebelumnya masyarakat sekitar telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Nias dan berencana melaporkan lebih lanjut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

"Masyarakat sekitar termasuk pemilik lahan sudah menyampaikan laporan pengaduan secara darurat di Polres Nias, dan kita berharap kepada penegak hukum untuk segera memproses. Dan juga kita segera melaporkan lagi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, sekaligus menyampaikan surat keberatan menolak aktifitas PT BMIS di Sungai Bogali," ujar Agus.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini