Jumat, 5 Juni 2026

Legislator Golkar Fitri Kecam, Perbaikan Jalan Nasional Dibiarkan hingga Kondisi Jalan Bergelombang Membahayakan Pengguna Jalan Kendaraan Roda Dua

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 16 Juli 2024 | 16:55 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Fitri Meilinda
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Fitri Meilinda

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Adanya perbaikan pekerjaan jalan nasional di Desa Dawuan Kecamatan Cikampek dinilai dapat membahayakan pengguna kendaraan.

Sehingga DPRD Kabupaten Karameminta Dinas PUPR agar segera berkoordinasi dengan Kementrian PUPR agar pengerjaan perbaikan dilakukan lebih efektif.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Fitri Meilinda mengatakan, dalam proses perbaikan pekerjaan jalan nasional di Dawuan dilakukan pengerukan sebelum ditambal dengan aspal baru. Namun jangka waktu dari pengerukan ke tahap pemasangan aspal dinilai terlalu lama, sehingga malah membahayakan pengendara.

"Jalan ini dikeruk lalu dibiarkan berminggu-minggu, sehingga kondisi jalan jadi bergelombang. Sehingga membahayakan pengguna pengendara, apalagi roda dua," ungkap Fitri Meilinda, Selasa (16/7/2024).

Menurut legislator Fraksi Golkar bahwa itu, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Daerah tidak boleh tinggal diam. Karena mayoritas pengendara roda dua yang melintasi jalan tersebut merupakan warga Karawang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusman mengatakan, memang benar Jalan Ahmad Yani Cikampek merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dan pengerjaan perbaikan juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Namun pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian PUPR agar pelaksanaan pekerjaan perbaikan dilakukan dalam waktu yang lebih cepat.

"Pekerjaan jalan pantura (Dawuan), kita hanya bisa berkoordinasi dengan pusat. Terkait dengan waktu pelaksanaannya kita komunikasikan dengan pusat ," pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini