Sabtu, 18 Juli 2026

Tingkatkan Income Perusahaan, Perhutani Mojokerto Bersama Mitra Lakukan Kerja Sama Agroforestri

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 06:43 WIB
Perhutani KPH Mojokerto mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang agroforestri (Dokumen humas Perhutani KPH Mojokerto)
Perhutani KPH Mojokerto mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang agroforestri (Dokumen humas Perhutani KPH Mojokerto)

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan income perusahaan serta memberikan manfaat yang berkelanjutan, Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menggandeng PT. Tiga Putri Al-Hadi untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang agroforestri, di ruang rapat KPH Mojokerto, Jawa Timur, pada Jum'at (12/7/2024).

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com dari humas Perhutani KPH Mojokerto Eko Sulistio Wahyudi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Rusydi Administratur / Kepala KPH Mojokerto, Bima Andrayuwana Kasi Utama Produksi Non Kayu Divre Jawa Timur, M Sabri MadjidWaka Adm Mojokerto Barat, Deny Yadianurtopo Waka Adm Mojokerto Timur, Suyasman Kasi Produksi dan Ekowisata, Bandi Sugiarto Kepala BKPH Bluluk dan Direktur PT Tiga Putri Al-Hadi Mathadi.

Baca Juga: Mitigasi Karhutla, Perhutani KPH Mojokerto Bersinergi Dengan Kodim 0815 Lakukan Patroli Bersama

Administratur / Kepala KPH Mojokerto Rusydi menyampaikan bahwa tujuan pemanfaatan Daun Kayu Putih (DKP) hasil pangkas pemeliharaan ini adalah untuk menambah income atau pendapatan perusahaan.

Perhutani KPH Mojokerto mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang agroforestri (Dokumen humas Perhutani KPH Mojokerto)

"Sehingga kondisi tegakan kayu putih dapat terpelihara dengan baik karena ruang untuk tanaman tumpangsari bagi pesanggem tidak ternaungi oleh tegakan kayu putih yang rimbun," ucap Rusydi.

Baca Juga: Terima Delapan Mahasiswa KKL dari Unja dan UPN Veteran Jawa Timur, Kepala Perhutani KPH Mojokerto Sampaikan Ini

Lebih lanjut Rusydi mengungkapkan, kegiatan saat ini adalah taraf ujicoba pada lokasi-lokasi yang menghasilkan rendemen minimal 9, harapan kedepan setelah ujicoba ini dapat diimplementasikan pada seluruh area lokasi tanaman kayu putih dengan analisa usaha yang saling menguntungkan bagi Perhutani dan Mitra.

"Berangkat dari kebijakan tahun 2024 dengan tidak adanya target pungutan DKP dan hanya dilakukan pangkas pemeliharaan DKP atau pangkas buang, maka dalam rangka penggalian potensi dan menambah pendapatan dicarilah solusi pemanfaatan oleh Mitra dalam hal ini PT Dua Putri melalui mekanisme pembelian DKP," terangnya.

Baca Juga: Dukung Swasembada Gula Nasional, Perhutani KPH Mojokerto Tunjukkan Komitmen Untuk PG Krebet Baru

Rusydi menambahkan, adapun teknis pelaksanaanya mengacu prosedur kerja yang ada," ujarnya.

Ditempat yang sama Mathadi Direktur PT Tiga Putri Al-Hadi, mitra yang mempunyai pabrik pengolahan Minyak Kayu Putih di wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Perhutani KPH Mojokerto yang memberikan kesempatan untuk bermitra dalam pemanfaatan DKP.

Baca Juga: Ekspresikan Rasa Syukur dan Lestarikan Budaya Lokal, Perhutani KPH Mojokerto dan Warga Gelar Acara Sedekah Bumi

"Kami sudah menyiapkan segala perijinan menyangkut pemasaran, peredaran minyak kayu putih, ijin pengawasan obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan beredar di pasar Indonesia, yang mempunyai tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat konsumsi produk-produk tersebut (BPOM)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: Humas Perhutani KPH Mojokerto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini