Kamis, 4 Juni 2026

Apartemen dan Ruko Puncak CBD Wiyung Mangkrak dan Tertunggak PBB, Konsumen Akan Tempuh Upaya Hukum

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 4 April 2024 | 14:39 WIB
Agung Pambudi, Kuasa Hukumnya konsumen Puncak Group (Nawi)
Agung Pambudi, Kuasa Hukumnya konsumen Puncak Group (Nawi)

“Lebih baik kita keluar dari lingkaran setan ini, dapat uang dan urusannya selesai. Daripada kita menunggu sudah tidak ada harapan lagi,” himbaunya.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Cak Ji Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan di Surabaya

Agung menjabarkan ada 71 kliennya yang sudah mendapat pengembalian dana (refund) dari Puncak Group, tetapi jumlahnya tidak maksimal yaitu 25% dari nilai pembelian yaitu kisaran Rp 100 juta.

“Kalau ada yang mencemooh kok cuma segitu diterima, itu silahkan saja. Anda (konsumen) bisa menempuh upaya hukum sendiri dan satu rupiahpun sampai sekarang tidak ada yang berhasil,” bebernya.

Sebagai seorang Advokat, ia memastikan akan mengutamakan kepentingan kliennya ketika berurusan dengan Puncak Group dan tidak menggunakan kesempatan dengan mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga: Wakil Walikota Surabaya Awasi Pembangunan Saluran hingga Larut Malam

Lebih lanjut Agung menjelaskan, apartemen Puncak CBD Wiyung yang mangkrak adalah tower B dan C dan dijaga oleh satpam Wika (PT. Wijaya Karya) dan barang-barangnya ditulisi milik Wika.

“Sedangkan tower A sudah dihuni tapi suratnya (bukti kepemilikan) tidak ada, jadi pembeli hanya punya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Puncak Group, Rabu (03/04/2024), melalui salah seorang pegawainya bernama Stella menyarankan awak media menghubungi bagian legalnya untuk konfirmasi terkait belum dibayarnya PBB.

Baca Juga: Penanganan Banjir Surabaya Barat, Wali Kota Eri Cahyadi Melibatkan Warga

“Untuk konfirmasi bisa hubungi legal kami, Ibu Melinda,” tuturnya sambil menyerahkan secarik kertas berisi nomor telephone Melinda.

Namun sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Melinda belum merespon upaya konfirmasi tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, M. Fikser juga masih belum dapat dikonfirmasi terkait informasi dan temuan apartemen dan ruko Puncak CBD Wiyung belum membayar PBB.

Dihubungi melalui sambungan seluler dan WhatsApp, Kamis (04/04/2024), M. Fikser belum menjawab meski ponselnya aktif. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini