Terlebih, pemerintah saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, termasuk dalam proses perekrutan dan penempatan.
Meski demikian, hingga saat ini pengakuan Ika mengenai dugaan penyekapan atau penahanan tersebut masih perlu didalami. Belum ada kesimpulan hukum bahwa perusahaan telah melakukan tindak pidana penyekapan maupun TPPO.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan perusahaan penempatan PRT di Surabaya. Berapa banyak pekerja yang sedang ditampung, bagaimana mekanisme pembiayaannya, serta sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut menjadi hal yang patut diperiksa lebih lanjut.
Bagi pekerja yang datang dengan harapan mendapatkan penghidupan lebih baik, tempat penampungan semestinya menjadi ruang persiapan sebelum bekerja, bukan tempat yang membuat mereka merasa tidak memiliki kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri. ***