Selasa, 15 September 2026

Calon ART Mengaku Disekap dari Penyalur, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 15 September 2026 | 13:14 WIB
Ika Pujiarsih, calon pekerja rumah tangga (PRT) yang melaporkan dugaan penyekapan di perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT)  di kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya. (Sumber foto : Tiktok Eri Cahyadi)
Ika Pujiarsih, calon pekerja rumah tangga (PRT) yang melaporkan dugaan penyekapan di perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya. (Sumber foto : Tiktok Eri Cahyadi)

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Dugaan penahanan calon pekerja rumah tangga (PRT) mencuat di kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya. Seorang perempuan berusia 25 tahun, Ika Pujiarsih, mengaku tidak bisa meninggalkan tempat penampungan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) setelah datang untuk mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Ika sebelumnya mendapat informasi lowongan pekerjaan melalui media sosial. Ia mengaku tertarik karena ditawari pekerjaan dengan gaji yang cukup besar. Namun setelah berada di lokasi, Ika menyebut dirinya tidak diperbolehkan pulang selama sekitar dua hari.

Dalam kondisi panik, Ika kemudian menghubungi Hotline Cak Eri. Ia mengaku khawatir karena KTP aslinya ditahan dan dirinya diminta memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran apabila ingin meninggalkan tempat tersebut.

“Saya ingin pulang, tetapi tidak bisa,” demikian keluhan Ika sebagaimana disampaikan dalam penanganan pengaduan tersebut.

Persoalan itu kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker). Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, pihaknya menemukan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius terkait mekanisme penempatan dan penampungan calon pekerja.

Menurut Hebi, bukan hanya Ika yang ingin meninggalkan lokasi. Terdapat dua pekerja lainnya yang disebut berasal dari Pasuruan dan Gresik yang juga ingin pulang. Persoalan yang muncul antara lain berkaitan dengan biaya yang harus dibayarkan kepada perusahaan.

Hebi menegaskan, persoalan biaya atau utang kepada perusahaan tidak semestinya menjadi alasan seseorang tidak diperbolehkan meninggalkan tempat penampungan.

“Kalau memang orang tersebut mau pulang, ya harus diperbolehkan pulang. Tidak boleh ditahan,” tegas Hebi.

Ika juga mengungkap adanya sejumlah biaya yang dibebankan selama berada di tempat penampungan. Di antaranya uang makan sekitar Rp50 ribu per hari, biaya sponsor sekitar Rp800 ribu, transportasi, hingga biaya pemeriksaan kesehatan.

Pihak perusahaan sendiri memiliki penjelasan berbeda. Biaya tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan pekerja selama berada di tempat penampungan, termasuk biaya transportasi dan kebutuhan lain yang sebelumnya ditanggung perusahaan.

Namun, persoalan menjadi serius ketika muncul pengakuan mengenai penahanan dokumen pribadi dan larangan meninggalkan lokasi. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa dokumen pribadi seperti KTP maupun ijazah tidak semestinya ditahan oleh pihak perusahaan.

Hebi menyebut apabila seseorang benar-benar tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi secara bebas, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Pemkot Surabaya juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi keberadaan serta mekanisme pengawasan perusahaan penempatan PRT di Surabaya.

Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan penempatan pekerja rumah tangga tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini