Artinya, kejadian di Driyorejo seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem secara menyeluruh: dari gudang bahan kimia, sistem proteksi kebakaran, drainase kawasan industri, hingga jalur air menuju sungai dan intake air baku.
Pemerintah daerah, DLH, pemadam kebakaran, PJT I, pengelola kawasan industri, perusahaan dan pengelola air baku perlu duduk bersama. Bukan sekadar setelah sungai berbusa, ikan terganggu dan masyarakat panik, tetapi jauh sebelum kebakaran terjadi.
SOP kebakaran industri harus naik kelas.
Bukan hanya menjawab bagaimana api dipadamkan, tetapi juga bagaimana memastikan sisa proses pemadaman tidak berubah menjadi pencemaran baru.
Sebab ketika api padam tetapi air pemadam mengalir membawa bahan pencemar ke sungai, maka yang sebenarnya terjadi bukanlah persoalan yang selesai. Beban penanganannya hanya berpindah: dari pabrik ke sungai, dari sungai ke ekosistem, dan pada akhirnya bisa kembali kepada masyarakat.
Regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan sendiri telah memiliki kerangka melalui PP Nomor 22 Tahun 2021. Karena itu, yang patut ditagih sekarang bukan hanya siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran, tetapi juga apakah sistem pencegahan dan pengendalian pencemaran dalam keadaan darurat benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Pertanyaan akhirnya sederhana: jika sebuah pabrik menyimpan ribuan ton bahan baku kimia, apakah negara dan perusahaan sudah memiliki SOP yang memastikan air pemadam kebakaran tidak menjadi “limbah cair darurat” yang akhirnya dibuang ke sungai?
Kasus Driyorejo harus menjadi evaluasi. Jangan menunggu Kali Surabaya kembali berbusa untuk kemudian bertanya siapa yang lalai. ***