SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Kebakaran pabrik atau gudang bahan kimia seharusnya tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Justru setelah api padam, persoalan lingkungan bisa saja baru dimulai. Pertanyaan besarnya: ke mana seluruh air dan foam yang digunakan untuk memadamkan kebakaran itu mengalir?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah kebakaran gudang PT Wings Surya di Driyorejo, Gresik, Jumat (4/9/2026), diikuti munculnya busa di Kali Surabaya beberapa hari kemudian. Saat proses pemadaman, petugas memang menggunakan campuran foam karena material yang terbakar merupakan bahan kimia untuk kebutuhan produksi deterjen.
Perum Jasa Tirta I sebelumnya menyebut busa di Kali Surabaya diduga berasal dari foam pemadam kebakaran PT Wings Surya. Foam yang digunakan dalam jumlah besar diduga jatuh dan mengalir ke Kali Tengah, kemudian bermuara ke Kali Surabaya. Pada saat itu, PJT I juga meningkatkan debit air dari Bendung Mlirip dari sekitar 18–20 meter kubik per detik menjadi 25 meter kubik per detik sebagai salah satu langkah penanganan.
Belakangan, Kepala DLH Jawa Timur menyatakan hasil penelusuran tim gabungan menunjukkan busa di sungai Surabaya memang merupakan dampak kebakaran PT Wings Surya. Pihak perusahaan disebut menyatakan kesediaannya mendukung upaya pemulihan Kali Surabaya.
Di sinilah persoalan SOP penanganan kebakaran industri layak dipertanyakan.
Apakah SOP hanya mengatur bagaimana api dipadamkan, atau juga mengatur bagaimana air bekas pemadaman yang telah bercampur dengan bahan kimia harus ditangani?
Sebab air yang digunakan untuk memadamkan gudang bahan kimia bukan lagi sekadar air biasa. Setelah bersentuhan dengan bahan baku, residu pembakaran dan bahan pemadam, karakteristik air tersebut berpotensi berubah. Karena itu, persoalannya bukan pada penggunaan foam semata, tetapi pada apa yang dilakukan terhadap campuran air, foam dan material sisa kebakaran setelah proses pemadaman berlangsung.
Kasus Wings Surya memperlihatkan pentingnya pertanyaan tersebut. Setelah kebakaran, muncul busa di Kali Tengah dan kemudian Kali Surabaya. Sejumlah laporan lapangan juga menyebut adanya ikan yang terlihat mabuk. PJT I melakukan pengambilan sampel dan langkah pengenceran untuk mengurangi konsentrasi pencemar.
Bahkan, laporan pemantauan Posko Ijo menyebut adanya kondisi air yang asam di sejumlah titik Kali Tengah pascakebakaran. Data tersebut tentu masih perlu diuji dan diverifikasi melalui pemeriksaan laboratorium resmi, tetapi temuan lapangan itu semakin memperkuat urgensi untuk membedah sistem pengelolaan air pascapemadaman.
Jangan sampai ada logika sederhana: api padam, persoalan selesai.
Dalam kasus industri yang menyimpan bahan kimia, mestinya sejak awal sudah ada skenario kontinjensi lingkungan. Ketika air pemadam dalam jumlah besar digunakan, ke mana air itu ditampung? Apakah saluran drainase menuju sungai otomatis ditutup? Apakah tersedia kolam penampungan darurat? Apakah air bekas pemadaman diperiksa terlebih dahulu? Siapa yang bertanggung jawab memastikan air tersebut tidak langsung masuk badan sungai?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menghambat pemadaman. Sebaliknya, pemadaman tetap harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan manusia, mencegah api meluas dan mengamankan fasilitas. Tetapi keselamatan tidak berhenti pada api yang berhasil dijinakkan. Keselamatan lingkungan dan masyarakat di wilayah hilir juga harus masuk dalam SOP sejak menit pertama penanganan kebakaran.
Apalagi Kali Surabaya memiliki fungsi strategis sebagai sumber air baku. Gangguan kualitas air sungai bukan hanya persoalan ekosistem, tetapi dapat berimplikasi terhadap proses pengolahan air untuk kebutuhan masyarakat.
Dirut PAM Surya Sembada sendiri mengakui bahwa ketika terjadi gangguan pada air baku, pihaknya harus melakukan berbagai intervensi dan pemantauan. PAM juga mendorong adanya akses terhadap sistem early warning milik PJT I serta rencana screening di area intake agar perubahan kualitas air dapat diketahui lebih dini.