NAWACITAPOST.COM – DPRD Surabaya menyoroti penanganan pengemis di kawasan wisata religi yang dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan ekonomi.
Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya sekaligus Anggota Komisi A, Cahyo Siswo Utomo, mengingatkan adanya kemungkinan pola terorganisir di balik maraknya aktivitas tersebut, terutama menjelang Ramadan.
Menurutnya, sebagian warga memang turun ke jalan karena keterbatasan keterampilan dan tekanan ekonomi. Namun pemerintah juga tidak boleh menutup mata jika ada praktik yang mengarah pada mobilisasi hingga setoran.
Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot, Pasar Murah Ramadan Harus Tepat Sasaran
“Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya pola terorganisir, apalagi di kawasan yang ramai seperti wisata religi. Kalau ada mobilisasi, pembagian titik, atau setoran, itu bukan lagi persoalan sosial biasa. Itu sudah masuk ranah penegakan hukum,” kata Cahyo, Selasa (3/3/2026).
Ia menilai penertiban yang selama ini dilakukan masih bersifat reaktif. Razia memang berjalan, tetapi fenomena pengemis kerap muncul kembali setiap periode tertentu, terutama saat kunjungan peziarah meningkat.
“Razia efektif untuk jangka pendek, menjaga ketertiban sesaat. Tapi kalau tidak diikuti rehabilitasi, pelatihan kerja, dan pengawasan berkelanjutan, hasilnya sementara. Polanya berulang. Jadi razia perlu, tapi bukan satu-satunya solusi,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, DPRD Surabaya Desak Pemkot Turun ke Pasar dan Perketat Pengawasan
Karena itu DPRD mendorong penanganan yang lebih terintegrasi antara Satpol PP, Dinas Sosial, dan pengelola kawasan wisata religi.
Menurut Cahyo, penanganan harus disertai pembinaan sosial serta solusi ekonomi jangka panjang, bukan sekadar penertiban.
Memasuki Ramadan, pengawasan juga diminta diperketat namun tetap dilakukan secara humanis agar tidak mengganggu aktivitas ibadah dan ziarah.
“Pasang imbauan resmi di titik-titik strategis, perbanyak patroli persuasif, dan koordinasi dengan pengelola tempat ibadah. Ramadan harus dijaga kekhusyukannya tanpa mengabaikan sisi sosial,” paparnya.
Dari sisi regulasi, ia menilai aturan yang ada sebenarnya sudah cukup sebagai dasar penindakan. Tantangan utama justru pada konsistensi pelaksanaan di lapangan.
“Regulasi ada, yang perlu diperkuat adalah implementasi dan pengawasan,” tandasnya.