Kamis, 4 Juni 2026

DPRD Surabaya Bahas RPPLH 2024–2054, Bang Jo: Harus Jadi Upaya Sistematis Lindungi Lingkungan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:12 WIB
Johari Mustawan, Anggota Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024–2054 (Nawi)
Johari Mustawan, Anggota Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024–2054 (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024–2054, Kamis (30/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Imam Syafii, dengan menghadirkan perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota Surabaya.

Pembahasan kali ini menyoroti hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait ketentuan konsideran dan penyusunan pasal-pasal dalam naskah Raperda.

Anggota Pansus, Johari Mustawan, mempertanyakan status hukum dari masukan gubernur dalam proses fasilitasi tersebut. “Kalau sifatnya hanya masukan, seharusnya tidak perlu dibahas satu per satu di Pansus. Tapi kalau berdampak pada substansi pasal, tentu perlu dikaji mendalam,” tegas Johari.

Politisi PKS yang akrab disapa Bang Jo ini juga mengingatkan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan revisi besar terhadap dokumen RPPLH yang telah disusun. “UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, namun perubahan itu tidak mengubah substansi utama dari rancangan perda lingkungan hidup Surabaya,” ujarnya.

Bang Jo menegaskan, RPPLH harus menjadi langkah strategis Pemkot Surabaya dalam melestarikan dan mencegah kerusakan lingkungan. “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis untuk menjaga fungsi alam sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan kota,” imbuhnya.

Dari sisi pemerintah kota, Firly dari Bagian Hukum dan Kerjasama menjelaskan bahwa mekanisme fasilitasi kini tidak lagi dilakukan secara tatap muka seperti sebelumnya. “Pemerintah provinsi sekarang lebih sering melakukan konfirmasi lewat telepon karena beban kerja yang tinggi. Tapi kami tetap menyesuaikan karena tanpa nomor register dari provinsi, Raperda tidak bisa diundangkan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan DLH Surabaya, Nina, memastikan bahwa substansi RPPLH tidak mengalami perubahan mendasar. “Hanya dilakukan penyesuaian teknis pada konsideran dan referensi peraturan terbaru, termasuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025,” terangnya.

Bang Jo berharap, Raperda RPPLH 2024–2054 segera disahkan agar menjadi landasan kuat bagi upaya pelestarian lingkungan di Kota Surabaya. “Ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi arah kebijakan jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan hidup warga kota,” pungkasnya. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini