Di wilayah Hukum Polres Blitar Kota ada empat TPS rawan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Keempat TPS rawan itu dua TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar dan dua TPS di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
"Kami juga melakukan pola pengamanan khusus di empat TPS yang masuk kategori rawan," pungkasnya.
(Humresblikot)
Artikel Terkait
Kakanwil dan Kadivpas Tinjau Petaan TPS LOKSUS Di Rutan Samarinda
Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024
Bentuk Sinergitas, Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Apel
Kakanwil Kemenkumham Riau Dorong Kekayaan Intektual Melalui Politeknik Negeri Kabupaten Bengkalis
Permata Tersembunyi Pulau Sempu Malang, Eksplorasi Surga Bahari di Malang. Taman Wisata Alam Pesona Cagar Alam