NAWACITAPOST.COM — Wakil ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud meminta Pemkot Surabaya segera bertindak tegas terhadap pasar liar yang melanggar Perda dan pelanggaran cagar budaya. Machmud menilai ada kelengahan pemerintah dalam menegakkan aturan yang sudah ada.
Pasar-pasar di Tanjung Sari yang seharusnya hanya buka dari pukul 04.00 hingga 13.00 WIB berdasarkan Perda Kota Surabaya kini buka 24 jam. Ini melanggar ketentuan yang sudah jelas.
“Sudah jelas di Perda, pasar dengan luas di bawah 2.000 m² hanya boleh buka jam 4 pagi sampai 1 siang. Tapi kenyataannya buka 24 jam. Ini melanggar Perda,” ucap legislator Partai Demokrat tersebut.
Machmud mengingatkan bahwa jika pelanggaran ini dibiarkan, pasar di daerah lain bisa mengikuti jejak yang sama.
Lebih jauh, Pasar 77 Tanjung Sari diketahui hanya memiliki izin gudang, namun difungsikan sebagai pasar. Akses keluar masuknya pun menggunakan tanah milik Pemkot, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
“Pemkot sudah tahu itu gudang, tapi dibiarkan menjadi pasar. Tanah Pemkot juga digunakan untuk truk keluar-masuk. Aneh kalau tidak ada tindakan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya Dinas Koperasi untuk tidak hanya berbicara dengan pengelola pasar, tetapi juga melibatkan pedagang dalam diskusi soal aturan dan jam operasional.
“Pedagang harus diajak bicara. Pengelola dan pedagang seringkali punya kepentingan yang berbeda. Kita harus mendengar langsung dari mereka,” kata machmud.
Tujuannya adalah agar penerapan Perda tidak merugikan pedagang, namun tetap menjaga tata kota yang baik.
Ia menambahkan, Pemkot harus tegas dan tidak membiarkan pelanggaran ini terus berlanjut.
Terkait pasar buah Tanjungsari 77, berikut Tuntutan Komisi B:
1. Tertibkan pasar yang buka 24 jam di Tanjung Sari dan pastikan jam operasional sesuai Perda.
2. Libatkan pedagang langsung dalam pembicaraan mengenai penerapan aturan pasar.
3.Tindak tegas pengelola pasar yang melanggar izin dan aturan yang berlaku.