NAWACITAPOST.COM – Komisi C DPRD Kota Surabaya merekomendasikan langkah tegas kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait polemik dampak lingkungan dari aktivitas PT Suka Jadi Logam (SJL) di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo. Rekomendasi itu keluar usai rapat mediasi bersama warga RW08 Kandangan dan pihak perusahaan pada Rabu (17/9/2025).
Dalam resume rapat yang ditandatangani anggota dewan, Pemkot diminta memastikan klasifikasi usaha PT SJL. Pasalnya, izin yang dikantongi perusahaan adalah untuk industri kerajinan dengan luasan maksimal 340 meter persegi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan operasional perusahaan sudah berkembang dengan luasan lebih dari 1.000 meter persegi dan aktivitas menyerupai industri pabrik.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menegaskan persoalan utama ada pada kejelasan klasifikasi usaha PT SJL.
“Kalau masih industri kerajinan, tidak masalah. Tapi kalau faktanya sudah industri pabrik, maka tidak boleh beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa, apalagi dekat pemukiman. Industri pabrik wajib berada di kawasan industri,” tegas Herlina.
Herlina juga mempertanyakan efektivitas hasil uji emisi yang disampaikan pemerintah. Meskipun hasil uji terakhir dinyatakan di bawah baku mutu, warga masih sering mencium bau menyengat dari cerobong asap.
“Uji emisi dilakukan secara random. Bisa saja uji dilakukan pada jam-jam tertentu yang tidak mencerminkan kondisi saat warga mengeluh. Itu sebabnya Pemkot harus menegaskan dulu klasifikasi industrinya sebelum melangkah ke perizinan, tata ruang, dan pengelolaan limbah,” tambahnya.
Dari rapat tersebut, ada tiga poin rekomendasi Komisi C DPRD Surabaya:
1. Pemkot Surabaya memastikan klasifikasi usaha PT SJL sesuai KBLI, termasuk keharusan berlokasi di kawasan industri bila berstatus pabrik.
2. Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dan Provinsi Jatim diminta tegas memberikan sanksi bila ada pelanggaran perizinan, bahkan mengkaji opsi penghentian sementara atau penutupan operasional.
3. DLH Surabaya dan DLH Provinsi Jatim diwajibkan memfasilitasi uji emisi dan udara ambien paling lambat 24 September 2025 serta memastikan kesesuaian dengan aturan berlaku.
Direktur PT SJL, Erika, dalam kesempatannya menyatakan perusahaan tetap beroperasi selama tidak ada keputusan resmi penghentian. Ia menegaskan PT SJL mematuhi aturan dan siap menerima konsekuensi jika terbukti mencemari lingkungan.
“Kalau memang terbukti mencemari, kami siap menerima risikonya. Tapi kalau tidak ada bukti pencemaran, jangan difitnah. Kami juga harus menghidupi 100 karyawan,” ujar Erika.
Erika mengakui ada bangunan yang melanggar izin dan telah disegel oleh Pemkot. Namun, ia menegaskan sebagian bangunan lain berizin dan tidak bisa disegel.
“Soal emisi, hasil uji Pemkot maupun uji mandiri kami sama-sama menunjukkan masih di bawah baku mutu. Artinya, sesuai standar. Jadi produksi tetap berjalan,” jelasnya.