NAWACITAPOST.COM — Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama Bapenda dan perwakilan Hiswana Migas, Senin (4/8/2025), memanas. Isu pajak reklame terhadap lisplang SPBU menjadi sorotan tajam, terutama karena penagihan dilakukan secara surut sejak tahun 2019 tanpa adanya surat resmi dari BPK yang dijadikan dasar oleh Bapenda.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa penarikan pajak reklame terhadap lisplang merah di SPBU yang menurut Hiswana Migas merupakan bagian dari identitas korporat Pertamina berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jawa Timur. Namun, Bapenda tak mampu menunjukkan dokumen resmi dari BPK sebagai bukti hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan legislatif dan pengusaha.
“Kalau memang ini temuan BPK, tunjukkan suratnya! Jangan hanya dijadikan alasan untuk menagih pajak. Kita minta mereka cabut penarikan pajak ini sampai semuanya jelas,” tegas Mochamad Machmud, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya.
Machmud menyoroti ketidakwajaran penarikan pajak terhadap keempat sisi lisplang, termasuk sisi belakang yang menempel ke tembok.
“Rasanya tidak masuk akal, resplang itu keliling empat sisi kena pajak. Padahal perda menyebut reklame itu yang menarik perhatian publik, bukan yang tertutup tembok,” sindir Machmud.
Komisi B mendesak agar Bapenda segera mencabut penandaan silang terhadap lisplang SPBU maksimal 11 Agustus 2025. Mereka juga akan melakukan konsultasi langsung ke BPK Perwakilan Jawa Timur guna memastikan kebenaran temuan tersebut.
“Bapenda Surabaya terlalu gegabah. Penagihan ini belum dikonsultasikan secara tuntas, tapi sudah diterapkan seolah-olah mutlak benar,” tegas Machmud.
Politisi Demokrat ini juga mengkritisi kurangnya sosialisasi dan dialog dari Bapenda kepada pengusaha SPBU sebelum SKPDKB dikeluarkan.
Ben D. Hadjon, perwakilan hukum Hiswana Migas, mengkritisi dasar hukum Bapenda yang menarik pajak menggunakan Perda No. 7 Tahun 2023, namun diterapkan mundur hingga tahun 2019.
“Kami melihat ini melanggar asas hukum non-retroaktif. Perda baru tak bisa diterapkan ke masa lalu. Kalau dasarnya Perda 2023, kenapa dihitung mundur lima tahun?” kata Ben.
Ia menegaskan bahwa pengusaha SPBU tak anti pajak, namun keberatan jika proses penagihan tak objektif dan tak proporsional.
“Kami tidak menolak bayar pajak, tapi harus adil dan masuk akal. SPBU di Sidoarjo dan Gresik tak dikenai, kenapa hanya Surabaya? Padahal perda dan definisi reklame-nya sama,” ujarnya.
“Pemkot seharusnya mengedepankan komunikasi. Kita bukan perusahaan pribadi yang bisa menetapkan sepihak tanpa transparansi,” tukasnya.
Sementara itu, Etik, Kepala Bidang Pajak Bapenda Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti temuan dari BPK, meskipun surat resmi dari lembaga auditor negara tersebut belum bisa ditunjukkan di rapat.