Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Kejar Pajak, DPRD: Pemkot Jangan Membabi Buta!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 28 Juli 2025 | 15:15 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud (Nawi)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud (Nawi)

Machmud juga mengecam tindakan Bapenda yang memberikan tanda silang terhadap SPBU, padahal beberapa telah membayar pajak meski dianggap kurang bayar oleh Pemkot.

“Sudah bayar, tapi katanya kurang, lalu langsung disilang. Seakan-akan tidak taat pajak. Ini tidak benar. Kalau kurang, ya ditagih, jangan dipermalukan. Harus ada komunikasi yang baik,” tegasnya.

Ia menyoroti Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, yang menurutnya substansinya sama dengan peraturan di DKI Jakarta. Namun, pelaksanaannya sangat berbeda.

“Di Jakarta, yang dikenakan cuma tulisan ‘Pertamina’. Di Surabaya, semua sisi dikenai pajak. Padahal aturannya sama. Ini harus ditelusuri, kenapa perlakuannya bisa beda,” lanjut Machmud.

Ia menduga kebijakan ini muncul karena adanya tekanan target pendapatan daerah, tapi menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi dalih untuk menarik pajak secara membabi buta.

“PBB kita hari ini bagus, sudah 70 persen. Saya yakin bisa capai target Rp 1,6 triliun. Tapi sektor lain seperti reklame memang turun. Tapi jangan yang bukan objek pajak dikejar juga. Ini tidak adil,” kata politisi Demokrat itu.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Surabaya akan memanggil Bapenda secara resmi guna meminta penjelasan terkait metode penghitungan, dasar hukum, serta alasan penambahan objek pajak terhadap resplang SPBU.

“Kami akan undang Bapenda. Kenapa bisa seperti ini? Kenapa yang bukan objek pajak dikenakan juga? Kami ingin penjelasan yang tuntas dan transparan,” pungkas Machmud. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini