Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Kejar Pajak, DPRD: Pemkot Jangan Membabi Buta!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 28 Juli 2025 | 15:15 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud (Nawi)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud (Nawi)

Machmud: Resplang Belakang Kok Kena Pajak? Siapa yang Lihat Itu!

NAWACITAPOST.COMKomisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan agenda membahas keluhan para pengusaha SPBU yang tergabung dalam HISWANA MIGAS terkait penerapan pajak reklame yang dinilai tidak adil. Rapat digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya.

Keluhan mencuat karena para pengusaha merasa dibebani dengan tagihan pajak reklame yang melonjak drastis. Berdasarkan data dari HISWANA MIGAS, sebanyak 94 SPBU di Kota Surabaya menerima tagihan dengan nilai total mencapai Rp 26 miliar, yang muncul secara tiba-tiba tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Sida Pinasti, Sekretaris DPC Hiswana Migas Surabaya, meluruskan berbagai informasi yang beredar, termasuk tudingan bahwa para pengusaha SPBU tidak taat membayar pajak.

“Kami ingin meluruskan bahwa informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar. Teman-teman SPBU dari tahun 2019 hingga 2023 sudah membayar sesuai tagihan resmi. Hampir 99 persen SPBU di Surabaya telah melunasi kewajiban pajaknya,” ungkap Sida.

Masalah muncul setelah tahun 2023, ketika tiba-tiba muncul tambahan tagihan yang sangat besar tanpa pemberitahuan atau sosialisasi yang jelas.

“Setelah 2023, muncul tagihan tambahan yang perhitungannya pun tidak kami mengerti. Kami sudah minta klarifikasi dan sosialisasi, tapi memang belum pernah dilakukan. Tiba-tiba muncul tagihan yang besar sekali, bisa mencapai 400 sampai 500 persen dari tagihan sebelumnya. Ini sangat membebani,” jelasnya.

Sida juga menjelaskan bahwa SPBU merupakan unit penugasan distribusi BBM, termasuk BBM subsidi dari pemerintah, dengan margin yang sangat tipis.

“Kami ini bukan bisnis dengan margin besar. Margin kami sudah dipatok Pertamina. Jadi ketika ada beban seperti ini, operasional sangat terganggu. Apalagi kami juga bukan pemasang reklame bebas, resplang itu bagian dari identitas SPBU,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung soal perubahan objek pajak, dari yang semula hanya huruf ‘P’ di menara SPBU, kini menjadi mencakup warna merah pada latar resplang.

“Objek pajaknya dulu hanya huruf ‘P’ di menara. Sekarang katanya termasuk warna merah. Tapi kan warna itu sangat subjektif. Banyak merek lain juga pakai merah. Telkomsel misalnya. Jadi menurut kami ini penafsiran sepihak,” tegas Sida.

Sida mengakui, adanya tuduhan tidak bayar pajak menimbulkan dampak reputasi yang merugikan SPBU di mata Pertamina maupun publik.

“Kami dianggap tidak bayar pajak, padahal kami punya SKPD dan bukti pembayaran. Ini merugikan kami secara citra di hadapan Pertamina juga,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, menyatakan keprihatinan atas persoalan ini. Ia menilai, resplang SPBU tidak sepatutnya dikenai pajak menyeluruh, apalagi hingga sisi belakang dan samping yang secara logika bukan objek reklame.

“Kami mendengar keluh kesah mereka ini sangat luar biasa. Mereka diperlakukan seolah-olah melanggar, padahal sudah membayar. Resplang depan, samping, belakang, semuanya dikenakan. Yang belakang itu siapa yang lihat? Yang samping siapa yang lihat?” ujar Machmud.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini