NAWACITAPOST.COM — Dalam memberikan ruang aspirasi terhadap Paguyuban Jaranan Nganjuk (Pajang), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing lintas komisi, di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (21/7/2025).
Pantauan wartawan Nawacitapost.com, turut terlibat dalam hearing tersebut diantaranya Polres Nganjuk, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Anti Korupsi (LSM MAPAK), Anggota Pajang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam hearing lintas komisi, yakni Komisi II (dua) dan Komisi IV (empat) tersebut, membahas tentang polemik seputar perizinan pagelaran kesenian jaranan, yang belakangan ini menuai sorotan publik.
Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Laksanakan Reses
Ulum Basthomi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Nganjuk ketika diwawancarai menyampaikan bahwa pada hearing tersebut pada intinya mendengarkan mendengarkan aspirasi dari pajang, yang sekaligus disondingkan dengan keterangan dari Polres Nganjuk.
"Beberapa aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman pajang yaitu tentang keresahan pelaku seni dan masyarakat terkait prosedur perizinan jaranan yang dinilai menyulitkan. Sehingga kami ingin memperjelas mekanisme perizinan, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan tetap menjaga keamanan serta kearifan lokal,” ucap ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nganjuk ini.
Ulum menambahkan bahwa pada hearing tersebut dalam rangka merangkum semua permasalahan, termasuk keterangan dari Polres, LSM, dan pajang, yang akan ditindaklanjuti pada langkah-langkah berikutnya.
Baca Juga: Jaring Aspirasi Masyarakat, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Reses
"Kita targetkan Agustus sudah bisa selesai, semua permasalahan bisa diurai, karena pada bulan Agustus banyak kegiatan yang membutuhkan tampilan-tampilan kesenian termasuk salah satunya seni budaya jaranan," imbuh kader PKB yang akrab dipanggil Ulum.
Ketika ditanya terkait izin berbayar, menurut Ulum saat ini masih dalam rangka mendengar keluhan, dikarenakan kalau membahas hal tersebut pada situasi ramai tidak akan menemukan solusi, dan mungkin bisa saling membenarkan diri.
"Maka yang perlu kita tindaklanjuti adalah (karena berdasarkan keterangan dari Pak Kasat adalah gratis) di lapangan ditemukan berbayar, bahkan tadi keluhan teman-teman pajang ada pengeluaran biaya perizinan dan pengamanan, sehingga mencapai Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah), itu yang perlu kita kaji dan kita urai," kata Ulum.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Nganjuk Sahkan Dua Raperda
Ulum menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi awal keputusan, dikarenakan semua sudah mendengarkan aspirasi dari pajang, yang nantinya akan dirumuskan, bahkan tadi juga ada ide dan usulan dari Kasat untuk membentuk Pendekar Anjuk Ladang Melindungi Rakyat (Palmera) yang bisa mendukung terlaksananya tampilan seni budaya.
Artikel Terkait
Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Menanggapi Kendaraan Operasional yang Belum Pasang TNKB yang Berlaku, Komisi I DPRD Nganjuk Panggil BPKAD
Hormati Hari Raya Idul Adha, DPRD Kabupaten Nganjuk Sembelih Dua Hewan Kurban
Digelar Secara Tertutup, DPRD Kabupaten Nganjuk Laksanakan Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Awal
Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna