Kamis, 4 Juni 2026

Parkir Minimarket Jadi Polemik, DPRD Surabaya: Jangan Cuma Tekan Pengusaha, Beri Solusi!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 11 Juni 2025 | 17:08 WIB
Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi NasDem, Imam Syafi’i (Nawi)
Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi NasDem, Imam Syafi’i (Nawi)

NAWACITAPOST.COM — Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait penertiban parkir liar di minimarket memicu polemik. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap menata kota dan menekan praktik liar. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai kebijakan ini justru memberatkan pengusaha dan belum berpihak nyata kepada pelaku UMKM.

Sorotan semakin tajam ketika Pemkot melarang penyewaan lahan parkir kepada pelaku UMKM secara berbayar, sementara minimarket tetap diwajibkan menyediakan juru parkir (jukir) resmi.

Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi NasDem, Imam Syafi’i, mengusulkan solusi yang lebih adil. Ia menilai kebijakan penyegelan minimarket karena tak menyediakan jukir resmi memang memiliki niat baik, tetapi pelaksanaannya cenderung memberatkan pengusaha.

Baca Juga: Ghofar Ismail: Minimarket Harus Sediakan Lahan Usaha Gratis untuk UMKM Warga Sekitar

“Pengusaha yang sudah membayar pajak parkir, kok malah dibebani menambah pengeluaran dengan jukir resmi. Ini tidak adil. Pemerintah harusnya hadir memberi solusi, bukan menekan,” ujar Imam, Rabu (11/6/2025).

Sebagai jalan tengah, Imam mendorong agar lahan parkir di depan minimarket justru diberikan gratis kepada pelaku UMKM lokal, terutama keluarga miskin di sekitar lokasi. Menurutnya, dengan skema ini, semua pihak bisa diuntungkan.

“Everybody will be happy. Pengusaha tidak keluar biaya lagi, UMKM atau warga miskin dapat tempat jualan gratis, konsumen merasa aman dan tidak perlu bayar parkir,” tegasnya.

Baca Juga: Penertiban Izin Parkir Minimarket, Komisi C DPRD Surabaya: Pastikan Keamanan Masyarakat, Lindungi Dunia Usaha

Namun, Imam juga menekankan bahwa pelaku UMKM yang diberi kesempatan itu harus turut menjaga ketertiban dan menjadi garda pengawasan terhadap jukir liar. Ini menjadi bagian dari pendekatan sosial-ekonomi yang holistik dan berpihak kepada rakyat kecil tanpa menekan pelaku usaha.

Selain masalah parkir, Imam juga mengkritik ketidakkonsistenan Pemkot dalam menegakkan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, khususnya aturan tentang zonasi toko modern yang tidak boleh berada terlalu dekat dengan pasar tradisional.

“Perwali tentang toko modern yang dekat pasar rakyat itu juga harus ditegakkan kalau memang niat membela masyarakat Surabaya. Banyak yang tidak patuh zonasi,” ujarnya.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Manajemen Avenue 88 Laporkan Anggota DPRD Surabaya ke BK

Tak berhenti di situ, Imam juga menyoroti pelanggaran terhadap kewajiban toko modern untuk merekrut karyawan dari warga lokal ber-KTP Surabaya. Menurutnya, hal ini sering kali diabaikan.

“Banyak juga pegawainya bukan warga Surabaya, padahal dalam Perda dan Perwali disebutkan harus warga ber-KTP Surabaya. Ini yang harus dibenahi kalau kita serius membela wong cilik,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini