Minggu, 19 Juli 2026

Jatah Permakanan Distop, Dewan: Lansia Miskin Surabaya Terpaksa 'Poso Beduk'

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 2 Januari 2024 | 19:31 WIB
Mbah Jannah, wanita renta kelahiran 1937, dan Bu Munari, janda tanpa anak berumur 60 tahun lebih, penerima bantuan permakanan Pemkot Surabaya (Nawi)
Mbah Jannah, wanita renta kelahiran 1937, dan Bu Munari, janda tanpa anak berumur 60 tahun lebih, penerima bantuan permakanan Pemkot Surabaya (Nawi)

Anna Fajrihatin, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, menjelaskan bahwa program permakanan awalnya masuk dalam belanja program, tetapi pada tahun 2023 dimasukkan ke belanja bantuan sosial sesuai dengan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Revitalisasi dan Penambahan Fasilitas, Kota Surabaya Kian Menarik

Penghentian program ini bukan berarti dihapus, namun dialihkan. Warga miskin yang menerima bantuan permakanan tidak bisa lagi menerima bantuan sosial lainnya, sesuai aturan yang melarang penerima bantuan sosial ganda.

"Misalnya, A adalah penerima permakanan, maka bansosnya harus di-hold (ditahan). Tidak boleh (menerima) dua, karena sejatinya BPNT itu pengganti permakanan. Kalau sudah dapat BPNT, maka tidak boleh mendapatkan permakanan," jelas Anna.

Warga miskin penerima permakanan terkejut karena pada 1 Januari 2024 mereka tidak lagi menerima bantuan permakanan, dan kebijakan Pemkot Surabaya untuk menghentikan program ini membuat mereka bingung dan khawatir. (BNW)

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini