Minggu, 19 Juli 2026

Cerdas Memaknai Situs dan Kawasan Cagar Budaya

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 6 Juni 2025 | 21:17 WIB
Bangunan jalan Darmo 30 hasil dari IMB 1989 (Istimewa)
Bangunan jalan Darmo 30 hasil dari IMB 1989 (Istimewa)

Karenanya A. H. Thony sebagai inisiator Perda Cagar Budaya Surabaya dan inisiator Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, mengkritik tajam jumpa pers yang diadakan TACB Kota Surabaya dan Disbudporapar Kota Surabaya yang terkesan menghalalkan pembongkaran bangunan di Raya Darmo 30.

“Materi konferensi Pers TACB menyesatkan dan membahayakan. TACB berjibaku jadi bemper pembongkaran jl Darmo 10. Ada apa ?”, ujar Thony.

Baca Juga: Bukan Cagar Budaya? Bangunan Raya Darmo 30 Ditawarkan 135 Miliar oleh Xavier Marks

Sebagai bagian dari Situs dan Kawasan Cagar Budaya, meski sebuah bangunan belum atau bukan bangunan Cagar budaya, jika pemiliknya partisipatif, itu tindakan yang baik.

Bukannya memberikan kesan boleh membongkar dan apalagi menyuarakan pesan boleh membongkar bagian dari Cagar budaya, yaitu bangunan yang belum berlabel Cagar budaya di dalam kawasan Cagar budaya.

“Ini jumpa pers yang membahayakan dan menyesatkan! “, tegas Thony.

Karenanya dalam menyikapi makna kawasan dan situs Cagar Budaya, mari berfikir cerdas. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini