Minggu, 19 Juli 2026

Cerdas Memaknai Situs dan Kawasan Cagar Budaya

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 6 Juni 2025 | 21:17 WIB
Bangunan jalan Darmo 30 hasil dari IMB 1989 (Istimewa)
Bangunan jalan Darmo 30 hasil dari IMB 1989 (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Menurut Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air, yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Sementara Cagar Budaya sendiri adalah warisan budaya bersifat kebendaan, yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Cagar Budaya ini berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan di darat dan/atau air.

Dengan demikian jelas bahwa situs dan kawasan adalah Cagar budaya. Apalagi dengan memahami SK walikota tentang Situs Cagar Budaya Perumahan Darmo, yang dengan jelas menunjukkan bahwa rumah rumah sebagai obyek dari Perumahan Darmo itu. Tidak akan disebut perumahan kalau tidak ada objek rumah rumah.

Baca Juga: Kawasan Perumahan Darmo : Museum dan Laboratorium Arsitektur Kolonial Modern di Surabaya

Rumah rumah, yang terangkum dalam satu kesatuan Perumahan itu, berarti apapun bangunan rumah yang ada disana baik dalam ukuran dan modelnya, adalah objek dari perumahan. Semua rumah adalah bagian dari Perumahan, yang ada di kawasan Darmo.

Dari sekian jumlah rumah rumah, yang karena fungsi dan nilainya, maka ditetapkan sebagai bangunan Cagar budaya. Mereka adalah bangunan Cagar budaya di dalam kawasan Cagar budaya.

Menurut Marsis Sutopo, Ketua Umum IAAI, meski dalam kawasan Cagar budaya, ketika masing masing diajukan sebagai bangunan Cagar budaya, maka masing masing harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Ada obyek yang berupa benda, bangunan, struktur dalam Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang bukan sebagai Cagar Budaya. Namun untuk menjadi Cagar Budaya,masing-masing harus melalui proses penetapan sesuai ketentuan dalam UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya”, jelas Marsis Sutopo.

Baca Juga: Tak Terlindungi! Satu Lagi Rumah Cagar Budaya Dibongkar Tanpa Tersisa

Namun demikian bangunan yang belum berstatus Cagar budaya tidak berarti dengan serta merta boleh dibongkar karena keberadaannya sebagai bagian dari situs dan kawasan Cagar budaya. Sedangkan Situs dan Kawasan Cagar Budaya adalah Cagar Budaya.

Jika BANGUNAN Cagar budaya, misalnya bangunan Balai Pemuda, dirusak, pastilah ancamannya adalah pidana. Sama halnya dengan KAWASAN Cagar Budaya dirusak, konsekuensinya adalah sama. Yaitu ancaman pidana. Karena bangunan dan kawasan itu sendiri adalah Cagar Budaya.

Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat diancam pidana sesuai Pasal 105 UU Cagar Budaya. Ancaman pidana tersebut berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: AH Thony : Siapa Bekingi Pembongkaran Rumah Cagar Budaya di Darmo?

Membongkar rumah yang menjadi bagian dari situs/kawasan Cagar Budaya Darmo sama halnya merusak Cagar Budaya dan ancamannya adalah pidana.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini