"Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi dari DPRD adalah agar dinas terkait di Surabaya mengoreksi seluruh perizinan perusahaan. Bila perlu, izinnya dicabut," tandasnya.
Baca Juga: Ajeng Wira Wati: Nol Persen Kemiskinan Tak Berarti Boleh Blokir NIK Warga
Sementara itu, status hubungan kerja antara pelapor dan perusahaan hingga kini masih belum bisa dipastikan. Hal tersebut akan menjadi bagian dari agenda pemeriksaan mendatang.
"Kami belum bisa simpulkan karena pemeriksaan belum dilakukan. Tapi informasi awalnya, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan sudah berakhir," pungkasnya. ***