“Para korban jangan gentar. Hukum berada di atas segalanya. Kalau perlu, kami akan dorong Pemkot bantu dengan pendampingan hukum agar ijazah-ijazah itu segera dikembalikan. Kalau memang Bu Diana tahu di mana ijazah itu berada, sebaiknya dikembalikan saja. Jangan memperkeruh keadaan,” tegasnya.
Baca Juga: Ajeng Wira Wati: Nol Persen Kemiskinan Tak Berarti Boleh Blokir NIK Warga
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengaku pihaknya telah berulang kali memanggil perusahaan, namun tidak direspons.
“Sejak 5 November 2024, kami sudah undang pihak UD Sentosa Seal. Tapi mereka tidak pernah hadir. Bahkan sempat menyatakan bahwa lokasi pengaduan itu salah alamat,” terang Zaini.
Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan dari provinsi bisa mengambil langkah tegas termasuk penggeledahan dengan dukungan aparat kepolisian.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Capai Rp1,7 T, Dewan PSI: Segel Aset yang Membandel!
“Penahanan ijazah itu bisa masuk pidana berdasarkan KUHP maupun Pergub. Dan jika pengusaha tidak kooperatif, langkah hukum bisa ditempuh,” tambahnya.
Sementara saat hendak dikonfirmasi usai hearing, Janwa Diana memilih meninggalkan lokasi tanpa memberi keterangan sepatah kata pun. ***