Sabtu, 18 Juli 2026

SCWI Tuding Pengembang Perumahan Langgar Aturan Air Bersih, DPRD Surabaya: Tunjukkan Ijinnya!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 7 Maret 2025 | 17:13 WIB

NAWACITAPOST.COM – Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) menuding sejumlah pengembang perumahan raksasa di Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menjual air bersih tanpa mengikuti tarif resmi yang ditetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.

Tuduhan ini disampaikan dalam agenda hearing yang difasilitasi oleh Komisi A DPRD Surabaya pada Jumat (7/3). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi A, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan PDAM Surya Sembada. Selain itu, tiga dari empat pengembang yang diundang juga turut hadir, bersama SCWI sebagai pihak pengadu.

Dalam hearing ini, SCWI menyoroti dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh empat pengembang besar, yaitu Citraland, Graha Famili, Royal Regency, dan Pakuwon.

Baca Juga: Warga Protes Tower BTS di Sidosermo, DPRD Surabaya Minta PT IBS Buka Komunikasi

Koordinator SCWI, Hari Cipto Wiyono, menegaskan bahwa praktik pengelolaan air bersih oleh para pengembang ini telah melanggar Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam, termasuk air, harus berada di bawah kendali negara dan dikelola untuk kemakmuran rakyat.

"Seharusnya mereka tunduk pada regulasi pemerintah, dalam hal ini PDAM. Tapi kenyataannya, mereka bertindak seolah-olah negara di atas negara, menentukan tarif sendiri dan mengabaikan aturan yang ada," kata Hari dengan tegas.

Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan berlanjut, terutama karena PDAM sudah menyatakan kesiapan mereka untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah perumahan tersebut.

Baca Juga: Serobot Lahan PSU, Proyek Perumahan Alana Dikecam Warga GSI!

"Mulai hari ini, karena PDAM sudah mampu memenuhi kebutuhan air bersih, maka seluruh pengembang harus menyerahkan pengelolaan air ke PDAM. Tidak ada toleransi. Mereka harus ikut aturan!" tegasnya.

SCWI juga menuntut agar Komisi A DPRD Surabaya segera meminta pengembang menyerahkan dokumen izin mereka terkait pengelolaan air.

"Saya tadi sudah meminta izin MoU mereka untuk pengelolaan air bersih. Ada atau tidak? Kalau tidak ada, berarti itu izin bodong. Sampai hari ini, mereka belum bisa menunjukkan izinnya," tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Berencana Berutang Rp5,6 Triliun, DPRD Ingatkan Realisasi Program

SCWI mencurigai ada praktik korupsi dalam sistem pengelolaan air yang dilakukan pengembang.

"Mereka bilang sumber air bersih separuh berasal dari PDAM, separuh lagi dari hasil pengelolaan mandiri. Nah, ini jelas ada celah korupsi! Kenapa tidak semuanya dikelola PDAM?" ungkap Hari.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini