Surabaya NAWACITAPOST - PDAM Surya Sembada Kota Surabaya gelar safety talk perlindungan pekerja proyek dari Kontraktor Pelaksana PT Rafa Karya Indonesia dan PT Ganesha Jaya.
Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, RS Siloam Surabaya selaku mitra PLKK.
Kegiatan ini merupakan upaya edukasi kepada para pekerja proyek agar tenaga kerja merasa terlindungi dan aman dalam bekerja. Kegiatan dilaksanakan Di Romah Pompa Mbah Ratu dan Ipam Karangpilang Surabaya (Jumat, 28/07/2023).
-
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat yang akrab disapa Sonny juga kembali mengingatkan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2015.
Dalam PP tersebut disebutkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke dalam perlindungan program JKK dan JKM.
“Pekerja jasa konstruksi, memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga pemberi kerja jasa konstruksi wajib untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM,” jelas dia.
Tujuannya, ungkap Sonny, adalah untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai bahkan sampai dengan masa pemeliharaan. “
Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” tandas Sonny
Sonny juga mengapresiasi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang telah tertib dalam bersinergi untuk perlindungan pekerja proyek.
Ia menghimbau agar seluruh perusahaan pelaksana proyek untuk mendaftarkan seluruh pekerja proyek mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari awal berjalannya proyek.
Hal ini dilakukan mengingat besarnya resiko kerja dilapangan jadi harus dipastikan seluruh pekerja dalam proyek terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian(JKM). (BNW)