Kamis, 4 Juni 2026

GMKI Desak Pemerintah Blokir Rekening dan E-Wallet Terkait Judi Online

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 5 Juli 2024 | 22:47 WIB
Ranto Pasaribu, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI (Nawi)
Ranto Pasaribu, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menuntut pemerintah Indonesia, melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, untuk segera bertindak tegas dalam mengatasi permasalahan judi online.

Ranto Pasaribu, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penutupan situs-situs judi online. Ia menilai langkah ini tidak efektif karena situs-situs baru akan terus muncul.

"Penutupan situs judi online bukanlah solusi ideal untuk memberantas judi online. Faktanya, transaksi judi online terus meningkat setiap tahun, dan ini berdampak buruk pada tatanan sosial dan moral generasi muda," ujar Ranto Pasaribu.

Baca Juga: Jum'at Berkah, Pegadaian Kanwil XII Surabaya bagi 14.000 Makanan Siap Saji

Ranto menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan menindak tegas para bandar serta memblokir rekening, e-wallet, dan operator seluler yang terlibat dalam transaksi tersebut.

"Pemberantasan judi online harus melalui tindakan represif, terutama terhadap penyedia dan aktor di balik judi online. Kami mendukung pemblokiran rekening, e-wallet, dan layanan operator seluler yang terkait dengan judi online sebagai salah satu solusi konkret untuk menangani masalah ini," jelasnya.

Selain itu, Ranto menyoroti dampak serius judi online terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Menurut PPATK, aliran dana judi online yang mencapai triliunan rupiah telah tersebar ke 20 negara.

Baca Juga: Fortuner Nusantara Jawa Timur Gelar Rapat Korwil, Tetapkan drg. Fahmi Fuadi sebagai Ketua

"Judi online menguras dana yang seharusnya berputar di masyarakat. Pada tahun 2023 hingga kuartal pertama 2024, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 427 triliun. Ini berdampak langsung pada konsumsi dan belanja masyarakat, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi yang mendukung produksi serta menghasilkan pendapatan negara melalui pajak dan cukai," jelas Ranto.

"Dampaknya terasa nyata di sektor bisnis dengan penurunan signifikan daya beli masyarakat. Uang yang seharusnya digunakan untuk belanja malah terbuang sia-sia karena judi online. Jika masalah ini tidak segera ditangani, perekonomian negara akan semakin rapuh," tambahnya.

GMKI mendesak Satgas Judi Online untuk mempercepat proses pemberantasan dan penindakan, khususnya dalam mengoordinasikan antar lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, PPATK, Kemkominfo, dan lembaga lainnya yang terkait dengan persoalan judi online. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini