Kamis, 4 Juni 2026

Unifah Rosyidi Lantik 37 Perangkat Kelengkapan Persatuan Guru Republik Indonesia

Photo Author
Apen Sodikin, Nawacita Post
- Kamis, 25 April 2024 | 10:54 WIB

 
Jakarta, Nawa Cita Post.com- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia ( PB PGRI) Prof .DR. Unifah Rosyidi, MPd, melantik 37 perangkat kelengkapan PB PGRI masa bakti  XXIII 2024 - 2029 di Gedung Guru, Gambir Jakarta ( 25/04/2025).

Sebelumnya Unifah kembali terpilih secara aklamasi pada Munas yang di adakan pada tanggal 1 - 3 Maret 2024 di Hotel Sahid Jakarta, yang di hadiri dari 38 Provinsi dan perwakilan tingkat kota di Indonesia.

Dalam pelantikanya Unifah mengatakan bahwa hari ini pelantikan kelengkapan PB PGRI yang di hadiri oleh 37 siap melaksanakan tugas nya masing - masing sesuai fakta integritas yang sudah ditanda tangani oleh para pengurus baru dan kelengkapan Pengurus Besar PGRI.

Berikut ini Susunan dan Personalia PB PGRI XXIII  2024 - 2029

Ketua Umum : Prof Dr. Unifah Rosyidi, MPd
Sekjen             : Dudung Abdul Qodir, MPd
Bendahara      : Arief Susanto, MPd

Departemen Kaderisasi  : Mustafa Kemal.
Departemen Pengembangan karir profesi, Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Prof Dr.Masduki
Departemen Kode Etik dan Advokasi : Drs. Sujito, MM.
Departemen Bantuan Hukum : Maharani Shopia, DH.MH.
Departemen dan Pengabdian Masyarakat : Dr. Ifan Iskandar, M.Hum.
Departemen Pengembangan Lembaga : James Frans M.Kom.
Departemen Pengembangan Usaha : Taga, M.Pd.
Departemen Kesejahteraan dan Tenaga Kerja : Suhatdi, SPd.MM.
Departemen Perempuan : Dr. Euis Karwaty. MPd.
Departemen Komunikasi : Agus Rohiman, MPd.
Departemen Keanggotaan dan Digitalisasi : Dudi Wahyudi, MPd.
Departemen Olah Raga Seni : Tien Safrina Phd.
Departemen pembinaan Mental Bangsa : Dr. Sony Juhersoni, MPd.
Departemen Luar Negeri : Dr. Fransiska Wahyu MPd.
Departemen pemgembamgan PAUDNI Pendidikan Khisus Nonformal : Nur SriyatiS.Pd.MM.




















Editor: Apen Sodikin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini