Terdapat peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengantisipasi para calon anggota legislatif dan eksekutif yang berkontribusi terutama didalam kampanye. Berdasarkan hal tersebut, untuk menjaga lingkungan tetap indah dan asri dari sampah visual kampanye, maka peraturan harus ditaati. Selain itu, penggunaan media atau bahan yang ramah lingkungan atau new media perlu dilakukan dengan tujuan untuk merubah gaya kampanye seperti saat ini sehingga dapat menciptakan kampanye yang ramah lingkungan. ***
Artikel Terkait
UPN Mengabdi: Dosen dan Mahasiswa Fakultas Kedokteran UPN Jatim Gencarkan Edukasi Hidup Sehat
'UPN Mengabdi', Pengmas Dosen FK UPN Veteran Jatim Fokus Deteksi Dini Anemia