NAWACITAPOST.COM - Insiden Kecelakaan kerja merenggut nyawa. Kali ini seorang pekerja meregang nyawa usai mengalami kecelakaan kerja saat sedang menggarap proyek di Pabrik Gula (PG) Tjoekir di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pekerja malang yang alami kecelakaan kerja itu bernama Mintoko (54) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek yang merupakan pekerja kontruksi dari CV. Megah Surya.
Ia tewas di lokasi kejadian, usai jatuh dari ketinggian 20 meter di tempatnya bekerja.
Kejadian naas itu menimpa korban, Sabtu (23/3/2024), siang.
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. “Iya pada Sabtu siang ada laporan masuk ke Polsek Diwek telah terjadi kecelakaan kerja, peristiwa terjadi pukul 10.30 WIB,” terangnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Menag Serahkan Bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja Untuk Keluarga Ahmad Ridlo
Setelah adanya laporan, personel Polsek Diwek dan Polres Jombang didampingi Puskesmas Cukir mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Kapolsek menambahkan, korban merupakan karyawan atau pekerja dari CV Megah Surya yang merupakan perusahaan pelaksana proyek di lokasi kejadian.
“Korban mengalami luka yang cukup parah karena jatuh dari ketinggian sekitar 20 meter, sehingga meninggal dunia di TKP,” sambungnya.
Dwi Basuki menandaskan, pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak menuntut siapapun, pihak keluarga juga tidak menghendaki dilakukan autopsi.
“Pihak keluarga juga memohon kepada Kapolres untuk tidak dilakukan otopsi dalam, jadi hanya dilakukan pemeriksaan luar saja,” tandasnya.
Artikel Terkait
Tinjau Lokasi Pembangunan LPKA Maros, Kakanwil Beri Bantuan Korban Kecelakaan Kerja
3 Tahun Tanpa Kecelakaan Kerja Fatality, Precast Plant WSBP Bojonegara Raih, Zero Accident Awards Tingkat Provinsi Banten Tahun 2023
Hari Buruh, Kapolres Blitar Kota Bersama Dandim 0808 Serahkan Bantuan ke Pekerja Korban Kecelakaan Kerja
Menag Serahkan Bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja Untuk Keluarga Ahmad Ridlo
Menko PMK Serahkan Klaim Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Petugas Ad Hoc Pemilu