NAWACITAPOST.COM – Kabar simpang siur tentang 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk demam berdarah, sempat membuat masyarakat resah. Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya langsung memberikan klarifikasi dalam forum “Cangkruk Bareng Media” yang digelar bersama insan pers dan mitra fasilitas kesehatan.
“Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang. Tidak benar kalau BPJS tidak lagi menanggung demam berdarah. Prinsip penjaminan manfaat BPJS Kesehatan tetap mengacu pada tiga hal: dua sesuai, tiga layak, dan satu tanpa,” ujar Hernina Agustin Arifin kepala BPJS Kesehatan menjelaskan, merujuk pada prinsip sesuai kebutuhan dasar medis dan regulasi, layak secara indikasi, serta tanpa potensi fraud.
Sebagai contoh, Nina sapaan Hernina mengungkapkan bahwa klaim penyakit seperti tifus bisa saja ditolak apabila diagnosis di rekam medis hanya mencantumkan ‘panas’ atau ‘demam’ tanpa diagnosa klinis yang jelas. “Bukan karena penyakitnya tidak ditanggung, tapi karena tidak memenuhi ketentuan medis yang dibutuhkan dalam klaim,” tegasnya.
Hingga 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Surabaya sudah mencapai 99,08 persen dari total 3.180.022 penduduk. Namun, dari jumlah itu, hanya 81,98 persen yang aktif menggunakan layanan. Artinya, sekitar 500.000 warga belum dapat menikmati layanan JKN secara maksimal karena status keanggotaannya tidak aktif.
“Yang paling tinggi keaktifannya adalah segmen pekerja penerima upah (PPU) dari instansi pemerintah, mencapai 92,34 persen,” ungkap Nina.
BPJS Kesehatan, masih katanya, juga menegaskan komitmen mereka dalam menghadirkan mutu layanan yang merata. Tidak boleh ada kesenjangan antara pasien umum dan peserta JKN.
“Masyarakat berharap tidak ada perbedaan pelayanan. Semua peserta JKN punya hak untuk dilayani dengan standar yang sama,” katanya.
Upaya untuk meningkatkan kemudahan akses juga terus dilakukan melalui antrean online dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal pelayanan.
Selama periode Januari hingga April 2025, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana Rp1,7 triliun untuk pembayaran klaim layanan kesehatan kepada fasilitas mitra di Surabaya. Dana ini termasuk pembiayaan peserta dari luar kota yang berobat di Surabaya.
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya saat ini bermitra dengan 234 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 61 Rumah Sakit dan Klinik Utama dan 120 Fasilitas pendukung (apotek, laboratorium, optik, dll)
Menanggapi banyaknya pertanyaan publik tentang kebijakan JKN, Hernina menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan amanah undang-undang sebagai badan penyelenggara jaminan sosial.
“Kami menjalankan operasional sesuai regulasi dari pemerintah. Kami bukan pembuat kebijakan,” tegasnya.
Tugas BPJS Kesehatan meliputi pendaftaran peserta, pengelolaan iuran, pembayaran manfaat ke fasilitas kesehatan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan juga menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas.