NAWACITAPOST.COM — Sekelompok masyarakat, mulai dari pedagang kecil hingga mahasiswa, kini terancam kehilangan hak atas Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2026.
Kepanikan mulai mengemuka di kalangan akar rumput seiring kenyataan bahwa perubahan desil berpeluang bikin bansos gagal cair, memutus tali penyelamat bagi mereka yang masih menggantungkan hidup pada bantuan pemerintah.
Akar permasalahan ini bermula dari pembaruan data tingkat kesejahteraan yang diklasifikasikan menjadi 10 kelompok sama besar, atau yang dikenal dengan istilah desil.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adiningar Widyasantri, menjelaskan bahwa pengelompokan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini didasarkan pada posisi relatif karakteristik sosial ekonomi masyarakat.
"Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan," kata Amalia dikutip dari keterangan resminya, pada Senin, 28 September 2026.
"(Hal itu) bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keluarga dalam satu kategori desil tidak selalu memiliki pendapatan atau pengeluaran yang identik.
BPS mengestimasi tingkat kesejahteraan menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) yang menyoroti aspek perumahan, kepemilikan aset, daya listrik, pekerjaan, hingga kesehatan. Dari sinilah populasi diurutkan mulai dari Desil 1 (miskin ekstrem) hingga Desil 10 (paling sejahtera).
Rujukan Tunggal yang Menentukan Nasib Bansos
Saat ini, desil menjadi jantung informasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 yang menampung 290,1 juta data individu. Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 22 Tahun 2026 mengikat ketat penyaluran perlindungan sosial pada data ini.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako yang dianggarkan lebih dari Rp70 triliun per tahun kini dibatasi khusus untuk rentang Desil 1 hingga 4. Sementara itu, PBI Jaminan Kesehatan mencakup Desil 1 hingga 5.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya integrasi data tersebut bagi efisiensi program pemerintah.
"Khusus untuk desil ekonomi itu basisnya di DTSEN, dan sekarang kebijakan untuk bansos itu menggunakan satu data dari DTSEN," kata Airlangga dalam keterangannya, pada 20 Agustus 2026 lalu.
Di sektor lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga berencana menggunakan instrumen ini untuk membatasi akses BBM subsidi Pertalite bagi kelompok Desil 9 dan 10.
Kebijakan ini dinilai problematik di lapangan, mengingat banyak kelas menengah yang terhimpit lonjakan biaya hidup dan stagnansi pendapatan justru terlempar ke desil atas akibat ketidakakuratan data, sehingga mereka terancam tercekik secara ekonomi.
Langkah Sanggah bagi Masyarakat Terdampak
Menyikapi ancaman kegagalan pencairan bansos akibat salah klasifikasi, pemerintah membuka ruang sanggah bagi masyarakat yang merasa masuk dalam desil sejahtera padahal kondisi aslinya tidak demikian. Warga dapat melakukan tiga langkah perbaikan:
- Aplikasi Cek Bansos: Mengajukan sanggahan atau usulan secara mandiri melalui aplikasi resmi milik Kemensos.
- Perangkat Desa/Kelurahan: Melaporkan ketidaksesuaian data ke kantor kelurahan atau desa setempat untuk memicu verifikasi ulang oleh petugas lapangan.
- Verifikasi Data Mandiri: Memastikan seluruh informasi aset, pekerjaan, dan kondisi fisik rumah tercatat valid di sistem kependudukan.
Mekanisme transparansi ini krusial untuk menekan kesenjangan antara data administratif dan realitas sosial.
Kesalahan klasifikasi desil tidak boleh menjadi birokrasi buta yang menghalangi bantuan sosial, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sembako, untuk benar-benar menyentuh tangan mereka yang paling membutuhkan.