Oleh: Anna Roosyanti
Tulisan ini terinspirasi dari perkuliahan di Prodi S3 Pendidikan Dasar FIP UNESA https://s3pendidikandasar.fip.unesa.ac.id tepatnya pada mata kuliah Problematika Pendidikan Dasar.
Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia, Benua Australia, lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Di bagian selatan dan timur Indonesia terdapat sabuk vulkanik (volcanic arc) yang memanjang dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara dan Sulawesi.
Kondisi tersebut sangat berpotensi sekaligus rawan bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023 bencana yang terjadi antara lain banjir dan tanah longsor di Manado, tanah longsor di Natuna, tanah longsor di Kota Bogor, gempa bumi di tanah Papua, kekeringan di Pulau Jawa, gempa bumi di Kabupaten Bantul, pandemi Covid-19, banjir lahar dingin di Lumajang, kebakaran lahan dan hutan di Pulau Jawa, banjir bandang di Aceh Tenggara, erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat, serta kebakaran di area TPA Sari Mukti Bandung.
Apa saja faktor penyebab terjadinya bencana?
Bencana dapat disebabkan oleh kejadian alam (natural disaster) maupun oleh ulah manusia (made disaster). Bahaya alam (natural hazards) dan bahaya karena ulah manusia (man-made hazards) yang menurut United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR) dapat dikelompokkan menjadi bahaya geologi (geological hazards), bahaya hidrometeorologi (hydrometeorological hazards), bahaya biologi (biological hazards), bahaya teknologi (technological hazards) dan penurunan kualitas lingkungan (environmental degradation), kerentanan (vulnerability) yang tinggi dari masyarakat, infrastruktur dan elemen-elemen di dalam kota/ kawasan yang berisiko bencana, serta kapasitas yang rendah dari berbagai komponen di dalam masyarakat.
Mengapa Literasi Kebencanaan menjadi penting?
Early Warning System (EWS) atau Sistem Peringatan Dini merupakan salah satu strategi yang telah digunakan oleh pemerintah untuk memperingatkan adanya bencana yang akan terjadi, salah satunya adalah Sistem Peringatan Dini Bencana Tsunami (Indonesia Tsunami Early Warning System/ INATEWS) yang dipasang di darat dan di laut. EWS dikembangkan hanya sebatas alat yang dapat memberi sinyal tetapi tidak dapat memprediksi kapan terjadinya bencana, sehingga masyarakat belum siaga.
Kondisi yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa informasi atau pengetahuan mengenai bencana yang diperoleh masyarakat masih sebatas informasi yang terdapat di media massa baik cetak maupun digital. Hal-hal lain seperti evakuasi mandiri yang harus dilakukan jika terjadi bencana belum diketahui oleh masyarakat, termasuk oleh siswa Sekolah Dasar. Siswa Sekolah Dasar menjadi pihak yang sangat rentan dikarenakan mereka berada di luar rumah terpisah dengan orang tua sehingga banyak anak yang menjadi korban jiwa. Literasi kebencanaan diperlukan untuk mengedukasi mitigasi kebencanaan pada siswa. Adanya literasi kebencanaan juga dapat mendorong terwujudnya generasi yang tangguh bencana.
Pemerintah juga telah memandatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana harus terintegrasi ke dalam program pembangunan pendidikan sehingga mampu melahirkan generasi yang melek bencana (disaster-literate generation). Hal ini juga tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs), yang menekankan pada keberlanjutan dan pengurangan resiko bencana sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.
Apa yang dimaksud dengan Literasi Kebencanaan?
Literasi kebencanaan tidak hanya mencakup pengetahuan tentang jenis-jenis bencana, tetapi juga bagaimana cara menghadapinya, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampaknya. Literasi kebencanaan erat kaitannya dengan penyampaian informasi kepada masyarakat agar memahami bagaimana melaksanakan mitigasi bencana, membangun kewaspadaan, dan kesiapsiagaan, serta tanggap terhadap pemulihan dalam berbagai aspeknya apabila bencana benar-benar terjadi. Berdasarkan UU No.24 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Mitigasi merupakan salah satu dari kegiatan manajemen bencana yang meliputi:
- Kegiatan Pra-bencana.
Meliputi kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini.
Artikel Terkait
Peran Dosen sebagai Figur Teladan dalam Nilai-Nilai Kebangsaan dan Pancasila
Napak Tilas Sejarah dan Karakter Kewijayakusumaan: Pondasi Utama Pendidikan Mahasiswa Baru UWKS
PHE ONWJ Evakuasi Nelayan 10 Awak Kapal Badak Liar Mati di Tengah Laut
Dirjen Diktiristek Resmi Buka Konaspi XI di UNESA, Fokus pada Pembangunan SDM Unggul
Dukung SDGs, Pegadaian Gelar Sociopreneurship Challenge di UINSA: Mahasiswa Diajak Berinovasi
Pujian GMKI untuk Jokowi, Harapan Baru untuk Prabowo
Serunya Kompetisi Coding Nasional 2024: Panggung Prestasi untuk Generasi Muda Berbakat