Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM tersebut bersifat universal, artinya berlaku bagi siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.
HAM ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindunginya tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU No. 39/1999). Itu merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Rights) tahun 1948.
Di dalam Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang HAM tertulis sebagai berikut:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
Dalam Penjelasan Pasal 4 disebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan apapun’ termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Yang dimaksud dengan ‘siapapun’ adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.”
Melihat kondisi saat ini, ditengah ancaman wabah Covid-19, negara mengalami keadaan darurat kesehatan dan Pemerintah dituntut mengeluarkan kebijakan yang cepat dan tepat.
Pertimbangan HAM: Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Rutan dan Lapas
Penyebarannya wabah COVID-19 semakin mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi yang sangat tinggi dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Ketika kebijakan physical distancing dalam mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 tidak bisa diterapkan karena permasalahan overcapacity di rutan dan lapas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. Jumlah narapidana yang dibebaskan mencapai sekitar 30 ribu orang. Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi ini dilakukan dengan berbagai ketentuan, di antaranya:
- Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
- Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan
- Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Kepmen tersebut dapat dipandang sebagai sebuah bentuk perlindungan negara kepada tahanan dan narapidana dari wabah COVID-19 dan upaya pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia.
Penerbitan Kepmen Hukum dan HAM tersebut perlu diapresiasi karena telah mengedepankan pertimbangan kemanusiaan. Tetapi tidak kalah penting juga adalah perlunya mempertimbangkan kepastian hukum dan aspek sosial yang akan terjadi pasca implementasi kebijakan tersebut.
Penulis :
Oleh: Achmad Adinu Yusron
PNS Kementerian Hukum dan HAM
Mahasiswa Program Pascasarjana Kebijakan Publik
School of Government and Public Policy (SGPP) Indonesia