NAWACITAPOST.COM - Dari peristiwa masyarakat yang menggeruduk Kantor Desa Tembarak, Akhirnya Camat Kertosono Mashudi Nurul Huda memanggil Kepala Desa (Kades) Johan Harmoko dan Ketua BPD (Badan Permusyawaran Desa) Hendra pada Senin (18/3/2024).
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Terkait Warga Desa Tembarak Geruduk Kantor Desa, Ini Tanggapan Kadis PMD dan Camat" Camat Kertosono Mashudi Nurul Huda akan memanggil Kades Tembarak Johan Harmoko dan Ketua BPD Hendra.
Camat Kertosono Mashudi Nurul Huda ketika dikonfirmasi mengatakan, mohon maaf tadi masih ada acara pembekalan KPM (Kader Pembangunan Manusia) Stunting di Desa Kutorejo, dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).
"Untuk tindak lanjut peristiwa di Desa Tembarak, tadi Kades dan BPD saya panggil siang sekitar pukul 01.00 WIB, dan dalam hal tersebut saya kembalikan di porsi kewenangan BPD, jadi pada bulan Maret ini paling lambat, kewajiban kepala desa itu untuk melaksanakan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati lewat camat," kata Mashudi Nurul Huda melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (18/3/2024) petang.
Lanjut Camat Kertosono, yang kedua laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD dan ini yang harus segera dilaksanakan.
"Yang ketiga penyampaian informasi kepada masyarakat melalui banner realisasi APBDes, artinya porsi kewajiban kepala desa itu tiga hal itu kan yang harus segera dilakukan, paling lambat kan di bulan Maret," ujar Camat yang biasa akrab dipanggil Huda.
Huda menambahkan, untuk kendaraan roda tiga atau tossa, tinggal nanti laporan keterangan pertanggungan jawaban kepala desa itu kepada BPD tersampaikan di porsi BPD.
"Nanti kalau ada hal-hal tertentu dari warga masyarakat, ya silakan dilaporkan ke inspektorat, karena yang mengukur bahwa pelaksanaan kegiatan di APBDes itu apakah sesuai dengan penggunaannya, sesuai dengan RAB dan lain sebagainya kan inspektorat yang dapat mengukur," imbuhnya.