Sabtu, 11 Juli 2026

Penolakan Penguburan Jenazah Korban Virus Corona Perlu Penjelasan Para Ahli

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 2 April 2020 | 08:53 WIB

Jakarta, Nawacitapost - Sehubungan dengan adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat terhadap  penguburan jenazah orang yang terpapar corona di tempat mereka tentu jelas sangat memprihatinkan dan kita sesalkan. Demikiann ulasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, KH.  Anwar Abbas, Kamis (2/4) di Jakarta.


"Tapi hal itu terjadi tentu terkait dengan adanya ketakutan dari pihak masyarakat akan terjadinya penularan terhadap mereka kalau jenazah tersebut dikuburkan di tempat mereka.  Adanya ketakutan seperti ini tentu adalah wajar mengingat virus corona tersebut adalah berbahaya," ujar Anwar Abbas.


Namun dalam testimoninya Anwar Abbas tersebut, adanya ketakutan yang berlebihan yang tidak didasarkan kepada ilmu pengetahuan tentu juga adalah tidak baik. Oleh karena itu perlu ada penjelasan yang sejelas-jelasnya dari para ahli dan dari pihak pemerintah tentang cara-cara dan ketentuan-ketentuan terkait penguburan jenazah yang terpapar corona yang aman.


"Dijamin tidak akan menularkan virus kepada masyarakat setempat,  agar masyarakat bisa mengerti dan memahaminya secara baik sehingga mereka bisa hidup dengan tenang," terangnya.


Apalagi diketahui bahwa dalam agama islam  orang yang masih hidup  harus dan wajib hukumnya  menghormati jenazah dan salah satu cara menghormati jenazah dalam islam yaitu dengan menguburkannya.


Dengan demikian disampaikan Anwar Abbas, kepada masyarakat diharapkan bila  penguburan jenazah yang aman seperti yang dikatakan oleh para ahli dan pemerintah sudah terpenuhi dan dipenuhi.


"Maka kita harus bisa menerima dan menghormati serta menyelenggarakan pemakamannya dan jangan lagi ada penolakan-penolakan  karena hal itu jelas akan membuat kita susah semua. Semoga Allah swt  melindungi dan  menjauhkan kita dari wabah yang menakutkan ini. Aamiin," imbuhnya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB