Senin, 20 Juli 2026

Verfak Komisi Informasi, Enam OPD Berpacu Jadi Informatif

Photo Author
PUTRI KARTIKA ZEBUA, Nawacita Post
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 21:18 WIB
Keenam OPD diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Biro Perekonomian, Dinas Kehutanan, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Tata Ruang dan Pertanahan, dan Dinas Pariwisata.
Keenam OPD diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Biro Perekonomian, Dinas Kehutanan, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Tata Ruang dan Pertanahan, dan Dinas Pariwisata.


NAWACITAPOST.COM PADANG - Pada hari kedua verifikasi faktual (verfak) Tim Komisi Informasi Sumbar mengunjungi 7 Badan Publik, dengan enam di antaranya adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.





Keenam OPD diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Biro Perekonomian, Dinas Kehutanan, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Tata Ruang dan Pertanahan, dan Dinas Pariwisata.





Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan, Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.





"Ya setiap dinas yang dikunjungi memaparkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik".





Sementara, Kepala DPMTSP, Adib Alfikri, menekankan pentingnya transparansi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menarik investasi ke Sumbar.





Sedangkan Kabiro Perekonomian, Ria Wijayanti, dikesempatan itu berbagi pengalaman tentang bagaimana keterbukaan informasi publik membantu menekan inflasi di Sumatera Barat.









"Dengan mempublikasikan informasi melalui website dan media sosial, kepercayaan stakeholders meningkat, dan inflasi berhasil ditekan, " katanya .


Halaman:

Editor: PUTRI KARTIKA ZEBUA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini