Jumat, 5 Juni 2026

Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Kominfo Gelar Bimtek PID

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 7 November 2023 | 09:53 WIB
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama, Semarang, Senin (6/11/2023). Foto : Biro Humas Kementerian Kominfo.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama, Semarang, Senin (6/11/2023). Foto : Biro Humas Kementerian Kominfo.










NAWACITApost.com - Kominfo -Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian penuh pada upaya pemenuhan hak atas informasi publik. Melalui Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik memandu Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.





Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama menyatakan saat ini ada kencenderungan keterbukaan badan publik di Indonesia mengalami stagnasi sejak tahun 2010 hingga 2022. 





“Dari sisi badan publik, berdasark an hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022, telah terjadi kenaikan signifikan terhadap persentase badan publik yang berpredikat tidak informatif, naik sebesar 42 persen. Hak masyarakat untuk tahu belum bisa dipenuhi dan terus mengalami penurunan sejak tahun 2019 hingga 2022 berdasarkan hasil Survei Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik,” tuturnya saat membuka Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Infomasi dan Dokumentasi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/11/2023).





Menurut Direktur TKKKP Ditjen IKP Kementerian Kominfo, kondisi tersebut mengindikasikan masih terdapat kendala di Badan Publik dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi.





“Kendala ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk faktor sumber daya, koordinasi internal dan antar badan publik, integrasi data, teknologi, dan berbagai kendala lainnya,” ungkapnya.





Oleh karena itu, Direktur Hasyim Gautama menyatakan penyediaan informasi terbuka dan pelayanan atas permintaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, perlu ditingkatkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


Halaman:

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini