Karawang, NAWACITAPOST.COM - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sebelum mengundurkan diri menyampaikan persyaratan yang di jalankan untuk mengikuti Pemilihan Umum, salah satunya yang menjadi persyaratan mengundurkan diri sebagai Bupati Karawang.
"Adapun prosedur dan persyaratan yang harus di lalui salah satunya melalui sidang paripurna serta mengajukan surat pengunduran diri sampai nanti disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri kemudian akan di paripurnakan kembali," ujarnya selesai rapat paripurna DPRD, Rabu (30/8/2023).
Bupati Karawang Cellica Nurachdiana yang akrab dipanggil teh Celli menjelaskan telah mengambil keputusan untuk melanjutkan kepemimpinan di jenjang selanjutnya.
"Dengan keinginan untuk dapat membangun Kabupaten Karawang menjadi daerah yang maju."
Teh Celli juga menegaskan akan tetap bertanggungjawab soal anggaran pembangunan pada tahun 2024 telah di susun.
"Akhirnya saya memutuskan untuk bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Bismillah saya akan bertanggungjawab jangankan apa yang menjadi RPJMD,"
Teh Celli juga sebelum mengambil keputusan sudah melakukan sholat istikharah agar Kabupaten Karawang menjadi lebih baik.
"Adapun untuk RPJMD aman karena sudah ada Perda nya, sekarang sistemnya SIPD (anggaran satu tahun sebelumnya). Anggaran pembangunan untuk 2024 insyallah sudah akan disetujui oleh dewan."
"Akan mencalonkan sebagai anggota DPR RI di dapil Jawa Barat Tujuh meliputi Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bekasi)," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Budianto menyampaikan terdapat dua agenda pembahasan pada sidang paripurna saat ini. Setelah diadakan sidang saat ini maka akan menunggu surat keputusan dari kementrian dalam negeri terlebih.
Selanjutnya akan diadakan sidang paripurna kembali soal masa tugas pelaksana tugas bupati akan dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Agenda pertama tentang penyampaian nota untuk APBD perubahan sekaligus rancangan aturan daerah untuk APBD 2024. Kedua penyampaian usulan pengunduran diri Bupati Karawang. Nanti setelah paripurna dari DPRD memberikan surat usulan, setelah itu menunggu keputusan dari Kemendagri kemudian akan di paripurnakan kembali."
"Paling lambat itu satu sampai empat belas hari, tapi biasanya kalau hal - hal tentang PAW ini cepat. Kurang lebih sekitar Bulan Oktober, berlaku secara otomatis itu setelah DCT meskipun sudah ada surat dari Kemendagri," pungkasnya.( Nurjaya Bachtiar)