politik

MAKI Jatim Pastikan akan Kampanye Kotak Kosong di Lima Daerah Jawa Timur

Kamis, 12 September 2024 | 19:21 WIB
Foto: Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi (baju putih) saat Audensi bersama MAKI Jatim, di kantor KPU provinsi Jawa Timur, jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya (Nawi)

"Jika kotak kosong menang, itu berarti masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap paslon tersebut dan mereka mungkin tidak akan maju di Pilkada berikutnya," ungkap Heru.

Baca Juga: MAKI Jatim Serukan Petisi #KawalputusanMK dan #Boikotpilkadaserentak: Kedaulatan Rakyat di Atas Segalanya

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaefi menyampaikan bahwa ada lima daerah di Jatim yang hingga akhir masa pendaftaran hanya memiliki satu pasangan calon, sehingga pendaftaran diperpanjang. Namun, hingga masa perpanjangan berakhir, tetap tidak ada calon baru yang mendaftar.

"Jadi mungkin saja di lima daerah tersebut hanya ada satu calon, tapi kita masih menunggu karena proses penetapan calon baru akan berlangsung pada 22 September nanti," jelas Aang.

Ketika ditanya apakah orang atau lembaga diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong, Aang menegaskan, "Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengkampanyekan kotak kosong, selama tidak melanggar regulasi dalam konteks pelaksanaan Pilkada maupun undang-undang lainnya. Di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, tetap ada sosialisasi dari KPU setempat melalui jajarannya di kecamatan atau organisasi-organisasi pemantau pemilu yang telah terakreditasi," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pemecahan Paket Anggaran di Bawaslu Jatim, MAKI Jatim Siapkan Laporan Hukum

Mengenai saksi di TPS, Aang menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus terkait kotak kosong. "Dalam ketentuan pungut hitung, KPU masih menggunakan regulasi yang lama, yaitu di TPS hanya akan ada 7 anggota KPPS, 1 Pengawas TPS, dan saksi dari peserta pemilu Kepala Daerah," tutupnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini