"Jika kotak kosong menang, itu berarti masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap paslon tersebut dan mereka mungkin tidak akan maju di Pilkada berikutnya," ungkap Heru.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaefi menyampaikan bahwa ada lima daerah di Jatim yang hingga akhir masa pendaftaran hanya memiliki satu pasangan calon, sehingga pendaftaran diperpanjang. Namun, hingga masa perpanjangan berakhir, tetap tidak ada calon baru yang mendaftar.
"Jadi mungkin saja di lima daerah tersebut hanya ada satu calon, tapi kita masih menunggu karena proses penetapan calon baru akan berlangsung pada 22 September nanti," jelas Aang.
Ketika ditanya apakah orang atau lembaga diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong, Aang menegaskan, "Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengkampanyekan kotak kosong, selama tidak melanggar regulasi dalam konteks pelaksanaan Pilkada maupun undang-undang lainnya. Di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, tetap ada sosialisasi dari KPU setempat melalui jajarannya di kecamatan atau organisasi-organisasi pemantau pemilu yang telah terakreditasi," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Pemecahan Paket Anggaran di Bawaslu Jatim, MAKI Jatim Siapkan Laporan Hukum
Mengenai saksi di TPS, Aang menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus terkait kotak kosong. "Dalam ketentuan pungut hitung, KPU masih menggunakan regulasi yang lama, yaitu di TPS hanya akan ada 7 anggota KPPS, 1 Pengawas TPS, dan saksi dari peserta pemilu Kepala Daerah," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Didukung Empat Partai, Perjalanan Firhando Gumelar dan Rudi Menuju Pilkada Kota Batu 2024
Firhando Gumelar-Rudi (GURU) Siapkan 17 Langkah Transformasi Kota Batu
Bumbung Kosong Tanda Tak Mampu? Ini kata Ketua Gerindra Surabaya
Lewat Giveaway di Medsos, Golkar Surabaya Dekatkan Khofifah-Emil dan Eri-Armuji ke Pemilih
Eks Ketua KPU Surabaya Pimpin Tim Pemenangan Eri Cahyadi-Armuji
Antusias Sambutan Relawan di Lamongan, Risma Bahas Tantangan dan Solusi Jawa Timur