politik

Resmi Dipecat dari PDIP, Achmad Hidayat Buka Suara soal Dana Saksi dan Pemenangan Pemilu

Senin, 14 September 2026 | 21:36 WIB
Achmad Hidayat, kader PDIP Perjuangan yang dipecat.

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Polemik internal PDI Perjuangan Surabaya memasuki babak baru. Achmad Hidayat resmi diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan setelah DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 105/KPTS/DPP/2026 tertanggal 4 September 2026.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Keputusan itu sekaligus mencabut hak, kewajiban, jabatan serta kewenangan Achmad Hidayat di lingkungan partai.

Dalam surat keputusan tersebut, pemberhentian Achmad dikaitkan dengan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Di antaranya disebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan serta persoalan permintaan atau penerimaan sejumlah uang yang dinilai tidak dapat dibuktikan maupun dipertanggungjawabkan.

DPP juga mencantumkan sejumlah persoalan lain sebagai pertimbangan, termasuk dugaan intimidasi terhadap perangkat partai, pengambilan dokumen partai tanpa izin, serta aktivitas yang berkaitan dengan permintaan rehabilitasi status keanggotaan Joko Widodo.

Sebelum keputusan pemecatan diterbitkan, Achmad Hidayat juga telah mengalami pembebastugasan atau penonaktifan dari sejumlah tugas di internal partai.

Achmad Hidayat Buka Suara

Menanggapi keputusan tersebut, Achmad Hidayat memberikan klarifikasi melalui akun TikTok-nya. Ia tidak secara panjang lebar membantah keputusan pemecatan, tetapi menegaskan bahwa dirinya tetap menempatkan kepentingan bangsa dan rakyat di atas persoalan politik internal.

“Persatuan Bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, Undang-Undang Dasar 1945 adalah yang utama. Apapun yang terjadi, fokus kita adalah itu,” ujar Achmad dalam videonya.

Ia menyebut persoalan yang kini dihadapinya sebagai bagian dari dinamika politik. Achmad juga menyampaikan terima kasih kepada PDI Perjuangan karena selama berada di partai tersebut dirinya diberi kesempatan untuk ikut mengawal sejumlah agenda politik di Surabaya.

Termasuk, kata dia, perjuangan memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji dalam dua periode, memenangkan Pemilu Legislatif di Kota Surabaya bersama almarhum Adi Sutarwijono, serta memenangkan pasangan Risma-Gus Hans di Surabaya.

Achmad kemudian mengungkap persoalan pembiayaan saksi dalam sejumlah agenda pemilu. Ia mengatakan, bersama almarhum Adi Sutarwijono, dirinya pernah harus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pemenangan, khususnya pembayaran saksi.

“Harus mencari hutangan ke sana kemari karena dalam pemenangan untuk urusan saksi Pak Ganjar Pranowo,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung adanya janji pembiayaan saksi pada Pileg 2024 yang menurutnya disampaikan dalam pertemuan di DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung.

Menurut Achmad, dalam pertemuan tersebut disebutkan alokasi Rp1 juta per TPS. Ia menyebut jumlah TPS mencapai 8.164, sehingga apabila dikalikan Rp1 juta, nilainya mencapai sekitar Rp8,164 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Kapan Warisan Keraton Yogyakarta Dipulangkan Inggris?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:18 WIB