Senin, 14 September 2026

Resmi Dipecat dari PDIP, Achmad Hidayat Buka Suara soal Dana Saksi dan Pemenangan Pemilu

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 14 September 2026 | 21:36 WIB
Achmad Hidayat, kader PDIP Perjuangan yang dipecat.
Achmad Hidayat, kader PDIP Perjuangan yang dipecat.

Namun, menurut pengakuannya, realisasi yang diterima hanya sekitar Rp500 juta.

Achmad menegaskan, dana tersebut menurutnya digunakan untuk mengakomodasi kebutuhan pembayaran saksi di TPS, kader, anak ranting dan simpatisan.

“Kami hanya berjuang untuk mengakomodasi pembayaran saksi di TPS, kader, anak ranting, simpatisan supaya semuanya terbayar sesuai dengan hak-haknya,” katanya.

Klarifikasi Achmad Membuka Persoalan Baru

Pernyataan Achmad tersebut tentu tidak otomatis membantah substansi keputusan DPP. Sebaliknya, keterangannya justru membuka ruang pertanyaan baru mengenai mekanisme pembiayaan saksi dan pengelolaan dana pemenangan di internal partai.

Di satu sisi, DPP PDI Perjuangan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan sejumlah alasan yang berkaitan dengan kode etik dan disiplin partai. Di sisi lain, Achmad menyampaikan versi berbeda dengan membawa persoalan pembiayaan saksi serta kebutuhan operasional pemenangan sebagai bagian dari dinamika politik yang pernah dijalaninya.

Karena itu, substansi mengenai aliran dana, sumber pembiayaan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta penggunaannya menjadi hal yang semestinya dapat dijelaskan secara terbuka apabila memang terdapat persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban.

Achmad sendiri memilih mengakhiri pernyataannya dengan menyerukan agar persoalan tidak berkembang menjadi pertikaian terbuka.

“Kepentingan rakyat adalah yang utama. Kita tidak perlu berbantah-bantahan, yang penting ayo rukun,” ujarnya.

Dengan keluarnya SK DPP tersebut, status Achmad Hidayat sebagai kader PDI Perjuangan secara resmi telah berakhir. Namun, polemik mengenai alasan pemecatan, dugaan pelanggaran, serta pengakuan Achmad mengenai pembiayaan saksi dan dana pemenangan masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kapan Warisan Keraton Yogyakarta Dipulangkan Inggris?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:18 WIB