Bagi trah Hamengkubuwono II, benda-benda tersebut bukan sekadar artefak museum. Ia merupakan bagian dari memori sejarah keluarga, kerajaan dan masyarakat Jawa.
214 Tahun Kemudian
Kini, 214 tahun setelah Geger Sepehi, pertanyaan mengenai aset dan manuskrip Keraton Yogyakarta kembali muncul.
Apakah digitalisasi sudah cukup?
Apakah masyarakat Indonesia harus puas melihat pusaka leluhurnya melalui layar komputer?
Atau sudah waktunya pemerintah Indonesia meningkatkan diplomasi budaya untuk meminta pengembalian benda asli, terutama benda-benda yang dapat dibuktikan secara kuat berasal dari penjarahan Keraton Yogyakarta pada 1812?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena praktik repatriasi bukan sesuatu yang mustahil.
Belanda, misalnya, pada 2026 telah melakukan pengembalian sejumlah benda budaya Indonesia yang diperoleh secara tidak sah pada masa kolonial.
Artinya, dunia sedang bergerak menuju pengakuan bahwa sejarah kepemilikan benda budaya perlu ditinjau ulang.
Maka, persoalannya bukan sekadar “milik siapa benda itu sekarang?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
“Bagaimana benda itu bisa sampai ke sana?”
Jika sebuah benda terbukti keluar dari keraton sebagai akibat penjarahan dalam sebuah operasi militer, maka sejarah perolehannya tidak dapat dilepaskan dari konteks tersebut.
Dan di situlah pekerjaan besar Indonesia berada.
Bukan hanya meminta pulang, tetapi membuktikan satu per satu asal-usul benda, menyusun arsip, memperkuat kajian provenance, membangun diplomasi budaya, serta membuka kembali arsip sejarah Geger Sepehi secara serius.
Sebab, 1812 bukan sekadar angka dalam buku sejarah.