12. Penetapan pasangan calon (8 Juli 2020 – 8 Juli 2020)
13. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (9 Juli 2020 – 9 Juli 2020)
14. Masa Kampanye (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
15. Debat publik dan debat terbuka (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
Baca juga : Perebutan Cawawali Surabaya, Kader PDIP : Sah dan Wajar
16. Kampanye melalui media massa (6 September 2020 – 19 September 2020)
17. Masa tenang dan pembersihan alat peraga (20 September 2020 – 22 September 2020)
18. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 23 September 2020)
19. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 27 September 2020)
20. Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota (23 September 2020 – 25 September 2020)
21. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota (29 September 2020 – 1 Oktober 2020)
22. Pengumuman hasil rekapitulasi provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui laman KPU oleh KPU Provinsi (2 Oktober 2020 – 5 Oktober 2020)
23. Penetapan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota (Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU)
24. Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur (Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU). (BNW)